Gay di Pasuruan diamankan polisi. Ia menculik dan menyekap seorang pelajar dan menjadikannya sebagai budak seks.
Saat diamankan di rumahnya di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, gay bernama Mustofa alias Musdalifah (47) itu sedang bersama korban di dalam kamar. Korban merupakan siswa kelas 2 SMA berusia 18 tahun.
"Awalnya ada orang tua siswa yang melaporkan anak laki-lakinya tak pulang selama 3 hari. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata anak tersebut dibawa lari oleh tersangka. Dibawa ke rumahnya setelah itu disekap dan dicabuli," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda di mapolres, Selasa (17/3/2020).
Menurut Adrian, selama 3 hari korban dijadikan budak seks oleh tersangka. Dalam ancaman psikologis, korban diminta menyodomi tersangka berkali-kali.
"Tersangka ini orientasi seksualnya sebagai perempuan. Pengakuannya 5 kali korban disuruh menyetubuhi," terang Adrian.
Selama 3 hari, korban juga mendapat ancaman psikologis agar tak kabur. "Korban tak berani kabur. Saat petugas datang, korban baru dilepas," imbuh Andrian.
Mustofa dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penculikan. Lalu Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Berdasarkan catatan polisi, Mustofa pada 2017 pernah dipenjara 2 tahun atas kasus sodomi. Ia juga pernah dihukum karena kasus perjudian togel.