Dana BOS 2020 Naik, Ini Rinciannya dari Jenjang SD hingga SMA

Dana BOS 2020 Naik, Ini Rinciannya dari Jenjang SD hingga SMA

Nurcholis Maarif - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 14:40 WIB
Hari ini merupakan hari pertama masuk sekolah bagi siswa-siswi kelas satu SD. Berbagai ekspresi terpancar dari anak-anak yang tahun lalu masih di bangku taman kanan-kanan tersebut. Beginilah suasana di saat hari pertama sekolah di SDN 01 Pagi Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).  Hasan Al Habshy/detikcom.
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta -

Harga satuan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap peserta didik tahun 2020 mengalami peningkatan. Masing-masing harga satuan siswa, dari SD, SMP, dan SMA, meningkat sebesar Rp 100 ribu.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), harga satuan dana BOS siswa SD yang pada tahun 2019 sebesar Rp 800 ribu berubah menjadi Rp 900 ribu pada tahun 2020 atau meningkat sebesar 13%.

Lalu siswa SMP yang tadinya Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta atau meningkat 10%. Sementara siswa SMA yang pada tahun 2019 sebesar Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,5 juta pada tahun 2020 atau meningkat 7%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut dibarengi dengan kenaikan anggaran dana BOS sebesar 6.03% tahun ini. Pemerintah melalui Kemendikbud dan Kementerian Keuangan menyalurkan dana BOS tahun 2020 sebesar Rp 54,32 triliun untuk sasaran 45,4 juta siswa.

Selain harga satuan peserta didik dan kenaikan anggaran, perubahan juga terjadi dalam skema penyaluran dana BOS. Jika sebelumnya dana BOS yang disalurkan harus melalui rekening kas umum daerah (RKUD), kini langsung ditransfer ke rekening sekolah.

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari penyaluran sebelumnya di mana sekolah sering terlambat menerima penyaluran dana BOS hingga bulan Maret, bahkan bulan April (yang masuk dalam triwulan berikutnya).

Lalu banyak pihak sekolah harus menalangi biaya operasional sekolah awal tahun. Keterlambatan penyaluran dana BOS ini juga akhirnya mengganggu proses pembelajaran siswa.

Tahun 2020, dana BOS tidak lagi disalurkan per triwulan (tahap 1 sebesar 20%, tahap 2 40%, tahap 3 20%, dan tahap 420%), tetapi menjadi tiga tahap (tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 40%, dan tahap 3 30%)

Saat ini, penyaluran dana BOS sudah melalui Tahap I. Pemerintah telah menyalurkan dana BOS Reguler sebesar Rp 9,8 triliun ke 136.579 sekolah. Penyaluran Tahap II akan disalurkan paling cepat April sebesar 40% dan Tahap III akan disalurkan paling cepat September sebesar 30%.

Alhasil, pada semester I, sekolah sudah menerima dana BOS sebesar 70% dari total keseluruhan. Sedangkan dana BOS Tahap III baru akan tersalurkan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan melalui laman bos.kemdikbud.go.id.

Tonton juga Top! Nadiem Beri Jatah 50% Dana BOS Untuk Upah Guru Honorer :

[Gambas:Video 20detik]



(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads