Kebijakan terbaru mengenai Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2020 ini membawa angin segar bagi sekolah. Pasalnya, ada kenaikan anggaran Dana BOS sebesar 6,03%. Tahun ini pemerintah menyalurkan Rp 54,32 triliun untuk sasaran 45,4 juta siswa.
Dilansir dari informasi resmi Kemendikbud, pada 2019, harga satuan BOS per peserta didik setiap tahun yakni SD Rp 800.000, SMP Rp 1.000.000 dan SMA Rp 1.400.000. Sedangkan untuk kebijakan baru ini, untuk tiap peserta didik tingkat SD menerima Rp 900.000, SMP Rp 1.100.000 dan SMA Rp 1.500.000.
Artinya Dana BOS untuk tingkat SD mengalami kenaikan sebesar 13%, SMP naik 10%, sedangkan SMA naik 7% per peserta didik. Dengan kenaikan anggaran ini, sekolah bisa memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah seperti membeli buku hingga peralatan multimedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekolah juga makin diuntungkan dengan adanya PMK Nomor 9/PMK.07/202. Peraturan itu menyebutkan bahwa Dana BOS tak lagi disalurkan lewat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Melainkan akan dikirim langsung ke rekening sekolah.
Hal ini tentu akan memberikan efek positif bagi sekolah, karena penyaluran yang lebih cepat, penggunaan lebih fleksibel serta meminimalisir penyalahgunaan anggaran. Sekolah juga makin lancar dalam melaksanakan kegiatan karena penyaluran langsung ke sekolah ini akan mengurangi keterlambatan penerimaan Dana BOS.
Saat ini, penyaluran Dana BOS sudah melalui Tahap I. Pemerintah telah menyalurkan Dana BOS Reguler sebesar Rp 9,8 triliun ke 136.579 sekolah. Penyaluran Tahap II akan disalurkan paling cepat April sebesar 40% dan Tahap III akan disalurkan paling cepat September sebesar 30%.
Sehingga, pada semester I, sekolah sudah menerima Dana BOS sebesar 70% dari total keseluruhan. Sedangkan Dana BOS Tahap III baru akan tersalurkan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
(mul/ega)