Perppu Corona Dinilai Belum Perlu, Presiden Bisa Maksimalkan UU yang Ada

Perppu Corona Dinilai Belum Perlu, Presiden Bisa Maksimalkan UU yang Ada

Andi Saputra - detikNews
Senin, 16 Mar 2020 12:52 WIB
Jadwal operasional MRT dipersingkat untuk mencegah penyebaran virus corona. Pagi ini, terjadi antrian panjang di Stasiun MRT Fatmawati, Jakarta, Senin (16/3).
Penumpang MRT di Jakarta (grandy/detikcom)
Jakarta -

Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat Perppu untuk mengatasi pendemi Corona. Di sisi lain, usulan Perppu masih belum tepat dikeluarkan menghadapi persoalan sekarang ini.

"Sampai dengan saat ini, masalah penanganan virus corona, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan sebagai landasan hukum. Presiden tidak perlu terbitkan Perppu," kata pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Wilayah Jateng, Dody Nur Andriyan kepada wartawan, Senin (16/3/2020).

Payung hukum yang sudah ada saat ini, di antaranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Menular
2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
4. PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Di dalamnya menjelaskan tiga langkah penanggulangan yang dapat dilakukan yakni reduksi, eliminasi dan eradikasi.

"Presiden dan jajarannya lebih baik mengoptimalkan perangkat peraturan per-UU-an yang sudah ada dan bisa dijadikan payung hukum dalam menanggulangi dan mencegah corona. Optimalisasikan melalui kerja-kerja kongkrit untuk kemaslahatan bersama," ujar Dody.

ADVERTISEMENT

Menurut Dody, Perrpu adalah sebuah 'emergency exit' yang diberikan konstitusi kepada Presiden untuk mengambil langkah membuat landasan hukum setingkat UU. Noodverordeningsrecht (hal genting) sebagai dasar penerbitan Perppu adalah subjektifitas Presiden.

"Apakah presiden mempunyai penilaian bahwa ini sudah situasi genting? Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 nantinya noodverordeningsrecht tersebut akan diuji oleh DPR RI," ucap Dody.

Berdasarkan Putusan MK tersebut, ada tiga syarat sebagai parameter adanya "kegentingan yang memaksa" bagi Presiden untuk menetapkan Perppu yaitu:

1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

"Optimalkan peraturan perundang-undangan yang sudah ada" pungkas pengajar HTN dan Ilmu Perundang-undangan IAIN Purwokerto, Jawa Tengah itu.

(asp/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads