Jokowi Tandatangani 'UU Lockdown' di 2018, Belum Ada PP-nya hingga Hari Ini

Jokowi Tandatangani 'UU Lockdown' di 2018, Belum Ada PP-nya hingga Hari Ini

Andi Saputra - detikNews
Senin, 16 Mar 2020 11:27 WIB
Lewat konferensi pers, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka-bukaan mengenai penanganan pemerintah terhadap virus corona COVID-19.
Jokowi (andhika/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menantangani UU Kekarantinaan Kesehatan atau yang saat ini familiar dengan istilah 'lockdown'. Namun UU itu belum berlaku efektif karena Peraturan Pemerintah (PP) belum dibuat Jokowi.

Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam Pasal 10 disebutkan, Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan pemerintah," demikian bunyi Pasal 10 ayat 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sebagaimana dikutip detikcom, Senin (16/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Karantina pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dapat dilakukan dengan cara:

1. Karantina Rumah
2. Karantina Wilayah
3. Karantina Rumah Sakit
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Jokowi Belum Kepikiran Soal Lockdown Karena Corona :

Dalam UU itu, juga diatur Pembatasan Sosial Berskala Besar, paling sedikit meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

UU di atas ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus 2018. Namun untuk pelaksanaannya, dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP). Hingga hari ini, PP terkait belum dibuat.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 60.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan situasi saat ini sudah genting, sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi hambatan hukum dalam menangani COVID-19. Perppu dilakukan untuk merevisi UU Kesehatan.

"Presiden dalam situasi genting seperti ini dapat saja menerbitkan Perppu untuk mengubah beberapa pasal Undang-Undang tentang Kesehatan. Pemerintah juga dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk menanggulangi bencana ini," kata Yusril dalam keterangan pers tertulis, Senin (16/3).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads