ICW Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan Buronan KPK Nurhadi

ICW Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan Buronan KPK Nurhadi

Yulida Medistiara - detikNews
Minggu, 15 Mar 2020 09:51 WIB
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Sidang praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dkk, akan diputus besok Senin (16/3). ICW menilai putusan sidang tersebut penting dipantau publik. Dia berharap upaya membongkar praktik mafia peradilan tidak jalan di tempat.

"Tidak ada alasan sebenarnya bagi pengadilan untuk menerima permohonan praperadilan dari Nurhadi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Minggu (15/3/2020).

Menurutnya, terdapat SEMA Nomor 1 Tahun 2018 yang menegaskan dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status DPO, maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan. Selain itu, hal ini diperkuat dengan KPK yang telah mengirimkan surat kepada Kapolri pada Selasa, 11 Februari 2020, untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan Nurhadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dari itu putusan praperadilan ini menjadi penting untuk dipantau oleh publik. Jangan sampai upaya untuk membongkar praktik kotor mafia peradilan dihentikan," sambungnya.

Sebelumnya, dalam sidang pembuktian, KPK menghadirkan ahli hukum administrasi negara dalam sidang praperadilan Nurhadi cs. Ahli dari KPK itu menyebut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan praperadilan seorang buron tersebut bersifat perintah.

ADVERTISEMENT

Saksi tersebut adalah ahli hukum administrasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra. Dia awalnya ditanya oleh kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, tentang sifat SEMA tersebut.

"Sifat memerintah dari SEMA ini imbauan atau kewajiban?" tanya Maqdir saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (11/3/2020).

Menjawab pertanyaan itu, Riawan berpendapat hal tersebut bisa ditentukan dari substansi SEMA. SEMA Nomor 1 Tahun 2018 itu, kata dia, merupakan perintah untuk dipatuhi karena berisi larangan.

"Harus melihat substansinya dulu. Kalau substansinya larangan, maka sifatnya perintah bagi pengadilan," jawab Riawan.

Sementara itu anggota pengacara Nurhadi, Hertanto menyebut pihaknya tetap berpendapat penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Sebab SPDP yang disampaiian KPK tidak diterima langsung oleh yangbersangkutan.

"Ya intinya sesuai dengan permohonan kita, menurut pendapat kita terjadi kesalahan dalam pengiriman SPDP ataupun penetapan tersangka pak Nurhadi dkk, karena disitu pada saat proses penyidikan dimulai sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka belum ada pemeriksaan calon tersangka seperti yang diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi, intinya seperti itu saja sih," ujar Hertanto.

Diketahui, Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT) mengajukan praperadilan meminta status tersangka dibatalkan. Mereka menganggap KPK juga tidak memberikan SPDP secara langsung kepada Nurhadi dan tersangka lainnya.

"Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka terhadap pemohon harus dinyatakan tidak sah dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat," ujar kata penasihat hukum Nurhadi cs, Iqnatius Supriyadi, saat sidang di PN Jaksel, Senin (9/3)

KPK Geledah Rumah Adik Ipar Nurhadi di Surabaya:

[Gambas:Video 20detik]



(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads