Sidang praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dkk sudah memasuki tahap akhir. Para pihak sudah menyampaikan kesimpulan. Hakim akan membacakan putusan terkait kasus itu pada Senin (16/3) mendatang.
"Perkara ini sudah selesai tinggal putusan. Jadi perkara ini ditunda sampai Senin tanggal 16 pukul 13.00 WIB. Habis dzuhur ya para pihak hadir," kata Hariyadi, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Sementara itu anggota biro hukum KPK, Ade Juang mengatakan dalam kesimpulannya KPK berpendapat semua proses hukum yang dilakukan terhadap Nurhadi sudah sesuai prosedur. Beberapa poin kesimpulannya menjabarkan terkait SPDP, bukti-bukti yang disampaikan dan keterangan para ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait persoalan yang disampaikan pemohon mengenai SPDP, penetapan tersangka, kemudian apakah ini masalah perdata dan pidana itu sudah kami jawab semua," ujar Ade.
"SPDP pun ketika sudah disampaikan oleh penegak hukum dan sesuai dengan data di kependudukan dan disampaikan lebih dari satu alamat dan semua diterima dan menurut ahli pun dikonfirmasi bahwa hal tersebut benar sehingga gugurnya kewajiban SPDP itu selesai di situ," imbuhnya.
Sementara itu anggota pengacara Nurhadi, Hertanto menyebut pihaknya tetap berpendapat penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Sebab SPDP yang disampaiian KPK tidak diterima langsung oleh yangbersangkutan.
"Ya intinya sesuai dengan permohonan kita, menurut pendapat kita terjadi kesalahan dalam pengiriman SPDP ataupun penetapan tersangka pak Nurhadi dkk, karena disitu pada saat proses penyidikan dimulai sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka belum ada pemeriksaan calon tersangka seperti yang diamatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi, intinya seperti itu saja sih," ujar Hertanto.
(yld/asp)