KPK dalam berkas jawabannya mempertanyakan status pengacara Nurhadi karena sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tetapi tetap mengajukan praperadilan. Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail mengaku sudah mendapat surat kuasa sebelum kliennya ditetapkan sebagai buron.
"Kami dapat kuasa itu sebelum dia dalam status DPO, jadi belum ada masalah mengenai soal itu, makanya kami terima kuasa dan ajukan permohonan praperadilan, karena kami terima kuasa itu akhir Januari. Daftar praperadilan itu tanggal 5 Februari, penetapan DPO itu kan kalau saya tidak keliru itu tanggal 12 atau tanggal berapa Februari," ujar Maqdir, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2019).
Maqdir juga mengomentari soal wacana sidang digelar in absentia atau dilakukan tanpa ada terdakwa. Ia keberatan jika KPK melakukan sidang in absentia, menurutnya pengadilan harus menolak dakwaan itu walaupun dakwaannya sudah jadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka harus baca betul secara baik ketentuan undang-undang Tipikor, kalau saya tidak keliru pasal 38 uu tipikor itu yang bisa diadili secara in absentia itu karena ada kerugian negara untuk menarik kerugian negara itu. Jadi bukan semua perkara bisa in absentia, nggak bisa seperti itu, negara kita ini negara hukum, mereka harus taati itu," katanya.
"Tidak bisa, tidak bisa, tidak bisa, pengadilan harus menolak itu, harus menyatakan bahwa dakwaan itu tidak dapat diterima, kan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, musti ditolak itu dakwaan seperti itu," imbuhnya.
"Termohon meragukan keabsahan kuasa karana pemberian kuasa tanggal 16 Januari 2020 diberikan oleh orang yang tidak jelas keberadaannya," ucap tim biro hukum KPK.
"Hingga sidang hari ini pun para pemohon tidak diketahui keberadaannya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT) mengajukan praperadilan meminta status tersangka dibatalkan. Mereka menganggap KPK juga tidak memberikan SPDP secara langsung kepada Nurhadi dan tersangka lainnya.
"Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka terhadap pemohon harus dinyatakan tidak sah dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat," ujar kata penasihat hukum Nurhadi cs, Iqnatius Supriyadi, saat sidang di PN Jaksel, Senin (9/3).