Seorang buruh bangunan di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap Tim Tekab Polrestabes Palembang. Pria bernama Teguh (49) ini ditangkap akibat mencetak dan mengedarkan uang palsu.
"Masyarakat ini sudah resah. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan akhirnya ditangkap pelaku," tegas Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji di Mapolres, Jumat (13/3/2020).
Selain mengamankan buruh itu, polisi menyita 72 lembar uang palsu dari rumah di Panca Usaha, 5 Ulu, termasuk alat cetak berupa printer dan bahan lain yang digunakan untuk mencetak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa alat pencetak ditemukan di rumah, termasuk 72 lembar uang Rp 100 ribuan dan siap diedarkan," katanya.
Uang-uang palsu tersebut, imbuh Anom, sengaja dicetak dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sejak awal mencetak bulan lalu, Teguh sudah mengedarkan Rp 20 juta.
"Sudah saya gunakan sekitar Rp 20 juta. Uang untuk belanja harian dan ada juga saya jual lagi dengan harga murah untuk barang-barang yang dibeli," timpal Teguh.
Peredaran uang palsu diketahui membuat resah pedagang dalam beberapa pekan terakhir. Para pedagang menerima uang pecahan Rp 100 ribu palsu dari pembeli.
"Saya butuh uang karena jadi buruh tidak cukup. Ini belajar dari teman di Bandung," tutup Teguh singkat.
Atas perbuatannya, Teguh kini ditahan di Mapolrestabes. Ia juga dijerat Pasal 245 KUHP subsider Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Mata Uang Palsu.
(ras/zap)