Polres Kuningan berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) dolar Amerika. Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AM dan ratusan lembar upal dolar Amerika keluaran terbaru.
"Tersangka ini hendak mengedarkan. Upal ditemukan di tas selempang milik tersangka yang disimpan di mobilnya," kata Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (10/3/2020).
Lukman menuturkan penangkapan pelaku itu bermula dari razia kendaraan yang dilakukan Satlantas Polres Kuningan pada Sabtu (7/3), tepatnya di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Petugas menghentikan mobil pelaku bernomor DA-8197-AY. Saat itu pelaku bersama dua temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku merupakan warga Kecamatan Pondokgede, Bekasi. Petugas mencurigai pelaku, karena pelaku memiliki SIM dan kartu identitas yang berbeda keterangan. Terlebih lagi, STNK mobilnya pun telah mati atau nonaktif.
Lukman mengatakan mobil pelaku diboyong ke Mapolres Kuningan. Namun, ketika diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan segepok uang dolar palsu yang disimpan di dalam tas.
"Barang buktinya itu 732 lembar upal dolar Amerika pecahan USD 100 keluaran terbaru. Kemudian empat lembar pecahan USD 100 keluaran lama, beserta amplop cokelat," kata Lukman.
Dia menyebutkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. "Dua rekan tersangka tidak tahu apa-apa, hanya mengantar. Jadi hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Lukman.
Lukman menambahkan pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(mud/mud)