Pemerintah RI diminta untuk lebih transparan dalam mengungkap data pelacakan pasien ataupun orang yang dipantau terkait virus Corona. Taiwan dan Singapura bisa menjadi contoh bagaimana mereka mengungkap pelacakan tanpa perlu menerabas etik dengan tetap melindungi data pasien.
Pemerintah Singapura menyajikan data tracing Corona melalui laman https://co.vid19.sg/. Laman ini menyajikan data tracing Corona secara real-time.
Sebagaimana dilihat detikcom, Jumat (13/3/2020), data tracing Corona disajikan berdasarkan cluster. Tiap cluster dilengkapi dengan nomor kasus pasien positif Corona.
![]() |
Tak hanya itu, situs ini juga dilengkapi dengan data persebaran Corona. Tiap titik lokasi ditandai dengan warna merah dan jumlah kasus Corona.
Hal yang sama dilakukan oleh pemerintah Taiwan melalui laman https://www.cdc.gov.tw. Data disajikan dalam bentuk grafik dan peta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Virus Corona Pandemik, Ini Perintah Jokowi |
Namun, menariknya, data tracing tiap kasus dipaparkan dengan sangat detail. Sebagai contoh, untuk kasus 48, pemerintah Taiwan menjelaskan kronologi interaksi pasien, dari perjalanan saat mengunjung Inggris pada 28 Februari 2020 hingga ketika diisolasi di RS. Gejala yang dialami sang pasien juga dipaparkan sesuai dengan tanggal.
![]() |
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Kemenkes terus melakukan update situasi Corona Indonesia melalui laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id/. Namun data tracing dalam situs ini tidak dipaparkan secara detail berdasarkan daerah di Indonesia.
Data daerah yang disebutkan hanya Depok, Jawa Barat, yang berkaitan dengan kasus 01. Data daerah seperti Bali--kasus 25 yang telah terkonfirmasi Corona dan meninggal--tidak dipaparkan.
Undang-undang Perintahkan Pemerintah Transparan
Pemerintah daerah (pemda) pun punya peran dalam menyebutkan daerah penyebaran virus. Hal ini jelas tertuang di Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 155. Dalam pasal itu, pemda diminta aktif mengumumkan ke masyarakat daerah-daerah mana saja yang menjadi sumber penularan penyakit.
"Pemerintah daerah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan," bunyi Pasal 155 ayat 1.
Sementara di Pasal 155 ayat 2 dan 3, jelas ditulis Pemda juga bisa melakukan analisis atau kajian mendalam bekerja sama dengan beberapa daerah.
"Pemerintah daerah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat 1," bunyi ayat 2.
Penjelasan Pemerintah RI
Sebelumnya, pemerintah RI telah menjelaskan alasan mereka enggan membuka data tracing. Pemerintah RI menyebut Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan Singapura yang wilayahnya kecil.
"Untuk tracing mohon maaf kita tidak bisa membuka seperti halnya di Singapura, karena tracing kita tidak berputar pada wilayah yang kecil. Atau tracing yang kita kejar berada di luar Pulau Jawa," kata juru bicara pemerintah untuk urusan virus Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa, (10/3/2020).
Yuri mengatakan pemerintah sangat berhati-hati jika berbicara data mengenai pasien Corona. Sebab, Yuri mengatakan pemerintah berkaca saat peristiwa evakuasi WNI dari Wuhan China ke Natuna, Kepulauan Riau.
"Dan ini ada di tempat kami, mohon maaf nggak bisa kita buka lebar-lebar karena responsnya macam-macam. Kita tahu pengalaman kemarin ditolak mentah-mentah, pada saat kita memutuskan Natuna sebagai tempat pemantauan, oleh karena itu kita harus hati-hati," jelasnya.