Praktik prostitusi online pria sesama jenis (gay) yang dijajakan via online di Semarang dibongkar polisi. Bermodus jasa pijat plus, berapa tarif yang dipatok?
"Pelaku atas nama FA dengan tarif Rp 400.000," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar F Sutisna kepada wartawan di Semarang, Kamis (12/3/2020).
Iskandar mengatakan dari penangkapan FA, diketahui keterlibatan AW (32) sebagai muncikari. AW lalu dibekuk tim dari Polda Jawa Tengah di indekosnya di kawasan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka menawarkan jasa pijat plus atau pijat sensual khusus gay dengan layanan seksual melalui media sosial jenis Twitter dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial dan kepuasan pribadi," jelas Iskandar.
Dari foto yang diterima detikcom, Kamis (12/3) barang bukti yang diamankan dari dua pelaku diletakkan di sebuah meja panjang. Dari barang bukti itu tampak ada 8 ponsel, 5 wig, bra warna hitam dan motif 'leopard', 35 bungkus kondom, empat bungkus obat kuat, buku tabungan, dan uang.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008.
(ams/sip)