Wig dan Bra 'Leopard' Disita dari 2 Pria Pelaku Prostitusi Gay Semarang

Wig dan Bra 'Leopard' Disita dari 2 Pria Pelaku Prostitusi Gay Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 12 Mar 2020 16:53 WIB
Praktik prostitusi online khusus gay di Semarang, Kamis (12/3/2020).
Foto: Praktik prostitusi online khusus gay di Semarang, Kamis (12/3/2020). (Dok Polda Jateng)
Semarang -

Praktik prostitusi online sesama jenis (gay) di Semarang dibongkar Polda Jawa Tengah. Barang bukti berupa wig, kondom, hingga bra bermotif 'leopard' turut disita polisi.

Dari foto yang diterima detikcom, Kamis (12/3) barang bukti yang diamankan dari dua pelaku diletakkan di sebuah meja panjang. Dari barang bukti itu tampak ada 8 ponsel, 5 wig, bra warna hitam dan motif 'leopard', 35 bungkus kondom, empat bungkus obat kuat, buku tabungan, dan uang.

Dua pelaku yang diamankan yakni FA (28) dan AW (32). Pelaku yang ditangkap pertama kali yakni FA di sebuah hotel setelah menawarkan jasa pijat plus-plus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku atas nama FA," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar F Sutisna kepada wartawan di Semarang, Kamis (12/3/2020).

Dari kesaksian FA, polisi lalu mendapatkan petunjuk tentang AW yang berperan sebagai muncikari. AW ditangkap di indekosnya di kawasan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Anggota melakukan penangkapan di kamar kos Jalan Kapulogo, Sleman. Kemudian AW diamankan di Ditreskrimsus Polda Jateng," terang Iskandar.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads