Terbongkar! Praktik Prostitusi Online Khusus Gay di Semarang

Terbongkar! Praktik Prostitusi Online Khusus Gay di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 12 Mar 2020 16:42 WIB
BRISTOL, UNITED KINGDOM - AUGUST 11:  In this photo illustration a woman uses a credit card to buy something online on August 11, 2014 in Bristol, United Kingdom. This week marks the 20th anniversary of the first online sale. Since that sale - a copy of an album by the artist Sting - online retailing has grown to such an extent that it is now claimed that 95 percent of the UK population has shopped online and close to one in four deciding to shop online each week.  (Photo Illustration by Matt Cardy/Getty Images)
Ilustrasi. (Foto: GettyImages)
Semarang -

Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi online pria sesama jenis (gay) di Semarang. Pelaku mempromosikan jasanya lewat media sosial Twitter.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan para pelaku dibekuk di sebuah hotel di Semarang, Kamis (5/3) tengah malam. Total ada dua pria yang diamankan.

"Tersangka menawarkan jasa pijat plus atau pijat sensual khusus gay dengan layanan seksual melalui media sosial jenis Twitter dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial dan kepuasan pribadi," kata Iskandar kepada wartawan di Semarang, Kamis (12/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka yaitu FA (28) dan AW (32). Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng awalnya mengamankan FA di hotel setelah menelusuri sebuah akun Twitter yang menawarkan jasa pijat plus sesama jenis itu.

"Pelaku atas nama FA dengan tarif Rp 400.000, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap FA," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari penelusuran polisi, muncikari berinisial AW yang tinggal di Yogyakarta. AW ditangkap di kosnya di Kabupaten Sleman.

"Anggota melakukan penangkapan di kamar kos Jalan Kapulogo, Sleman. Kemudian AW diamankan di Ditreskrimsus Polda Jateng," tegasnya.

Mereka dijerat pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008.

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads