Guru SD swasta di Surabaya diamankan polisi. Ia mencabuli delapan siswa-siswinya.
Guru yang diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berinisial NHB (40). Pelaku diamankan pada Februari usai petugas menerima laporan dari orang tua korban.
"Kita mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mana korbannya lebih dari satu orang. Yang teridentifikasi masih delapan orang. Korban laki-laki dan perempuan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Ardian menambahkan, pelaku diketahui berprofesi sebagai guru di salah satu SD swasta di Surabaya. "Salah satunya guru matematika. Namun sekarang sudah dikeluarkan dari sekolah," imbuh Ardian.
Simak Juga Video "Cabuli Anak di Bawah Umur, Nelayan di Mamuju Diringkus Polisi!"
Pencabulan dilakukan sejak akhir 2019 hingga awal 2020 atau sekitar 5 bulan. Saat ini, polisi masih mendalami apakah masih ada korban lain, selain delapan anak-anak di bawah umur ini.
"Bulan November 2019 hingga Maret terakhir," tambah Ardian.
NHB mengaku menyesal atas perbuatan yang telah ia lakukan. Ia terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas UU RI 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Saya menyesal," kata NHB.