Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua KPU Banjarmasin yang juga Anggota Fatwa MUI Banjarmasin, Gusti Makmur. Pangkalnya Gusti Makmur diduga kerap mencabuli sesama jenis yang masih remaja/kurang dari 18 tahun. Gusti membantahnya.
Gusti Makmur dianggap mencabuli remaja sesama jenis di sebuah toilet di hotel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 25 Desember 2019. Perbuatan Gusti itu dinilai meruntuhkan martabat penyelenggara pemilu.
"Teradu yang mempunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik dimana Teradu pernah berkiprah sebelumnya," ujar majelis DKPP dengan suara bulat yang tertuang dalam keputusan sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (11/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Gusti Makmur menyangkalnya. Ia menampik seluruh tuduhan tersebut. Berikut poin-poin bantahan Gusti Makmur:
1. Kejadian tersebut merupakan dugaan perbuatan cabul yang dituduhkan kepada Teradu dan merupakan kesalahpahaman, karena menurut Teradu peristiwa yang terjadi di toilet lobi hanya berbicara sebentar saja karena Pelapor merupakan anak magang di hotel tersebut.
Simak Juga Video "Cabuli Anak di Bawah Umur, Nelayan di Mamuju Diringkus Polisi!"
"kamu kerja disini...",
"kamu mau kuliah di mana setelah tamat...",
"rumah di mana".
Setelah beberapa saat kemudian Teradu (Gusti Makmur-red) meninggalkan tolilet tersebut, karena Teradu akan pulang ke rumah di Banjarmasin
3. Sebelum keluar toilet, teradu bersalama dengan pelapor dan memegang kepalanya serta menepuk pundaknya sebelah kanan dan kiri dengan maksud Teradu beranggapan postur badan pelapor tersebut cukup tinggi dan memenuhi syarat untuk mendaftar polisi.
Jadi Teradu menganggap badan pelapor cukup profesional untuk menjadi anggota Polri dan setelah itu Teradu meminta bomor handphone pelapor dan juga disertai saya keluar dari toilet tersebut.
5. Memang ada Teradu menghubungi pelapor melalui percakapan WhatsApp dan telepon WhasApp, dan seingat Teradu pada saat itu pembicaraan hanya sekedar membahas tentang pembelian durian karena saat itu Teradu pulang ke Banjarmasin banyak melewati penjual durian di pinggir jalan dan teradu saat itu juga sedang membeli durian
6. Pada saat Teradu berkomunikasi dengan Pelapor melalui percakapan WhatsApp dan telepon WhatsApp, memang ada mengeluarkan kata 'sayang' atau 'say'.
Namun panggilan tersebut memang sering Teradu sampaikan kepada istri, teman, keluarga, dan adik-adik Teradu. Tidak ada niat jahat atau niat melakukan perbuatan hukum apalagi perbuatan pidana cabul yag dimaksud dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
8. Dalam hal komunikasi Teradu sering menghapus pembicaraan dan telepon WhatsApp, terlebih pembicaraan dengan Pelapor melalui percakapan WhatsApp dan telepon WhatsApp tersebut.
Karena menurut Teradu pembicaraan dengan Pelapor tidak terlalu penting dan terlebih lagi pembicaraan Teradu baik dengan teman, keluarga, rekan kerja sering teradu hapus jika pembicaraan tersebut Teradu anggap tidak terlalu penting;
Selain dipecat sebagai Ketua/Anggota KPU Banjarmasin, Gusti Makmur kini juga menghadapi tuntutan pidana. Gusti Makmur akan diadili dengan dakwaan kasus pencabulan anak.