Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) memecat anggota KPU Lampung, Esti Nur Fathonah karena terbukti melanggar etika. Kesalahan etika Esti yaitu bertemu dan salat bersama di kamar hotel dengan pihak yang sedang melaksanakan fit and proper test.
Esti mengaku secara tidak sengaja berpapasan dengan calon anggota KPU Kabupaten Tanggamus, Amhani dan calon anggota KPU Kabupaten Mesuji, Ali Yasir di lift hotel di Lampung. Karena Amhani dan Ali mencari tempat untuk melaksanakan salat, Esti menawarkan untuk salat di kamarnya saja pada November 2019.
"Teradu seharusnya menjaga sikap mandiri dengan menjaga jarak secara proporsional kepada semua pihak yang berpotensi mempengaruhi Teradu dalam melaksanakan tugas fit and proper test calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung," demikian bunyi keputusan DKPP yang dikutip dari website DKPP, Rabu (4/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teradu terbukti melanggar prinsip mandiri, jujur dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf b juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar DKPP.
Adapun aduan Esti menerima uang Rp 100 juta dinilai tidak terbukti secara hukum. Namun secara etika dan kepatutan, Esti melanggar kode etik karena menerima peserta seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Pesawaran, Lilis Pujiasti. Di mana Lilis sedang mengusahakan nama Viza Yulisanti Putri lolos jadi anggota KPU Tulang Bawang.
"Teradu seharusnya menjaga sikap mandiri dengan menjaga jarak secara proporsional kepada semua pihak yang berpotensi mempengaruhi Teradu dalam melaksanakan tugas fit and proper test calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.," pungkas DKPP.