Sebuah bus Transjakarta menabrak mobil Mitsubishi Pajero di Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kejadian ini mengakibatkan penumpang Pajero, istri Wakalemdiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar dan sopirnya mengalami luka-luka.
Kecelakaan itu terjadi pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 10.30 WIB. Titik kecelakaan tepatnya terjadi di persimpangan Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kendaraan bus TransJakarta yang dikemudikan JW melaju dari arah utara menuju selatan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Rabu (11/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampainya di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di persimpangan Sultan Iskandar Muda, buss Transjakarta bertabrakan dengan Mitsubishi Pajero.
"Sesampainya di Jl Sultan Iskandar Muda, tepatnya di persimpangan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, diduga kurang hati-hati akhirnya menabrak bodi kendaraan Mitsubishi Pajero yang dikemudikan MJ ( inisial ) yang sedang berbelok dari selatan menuju timur," jelas Fahri.
Kecelakaan itu mengakibatkan mobil Mitsubishi Pajero rusak pada bagian: as roda depan patah, pintu depan-belakang dan samping kiri ringsek, spion kiri patah. Sementara bus Transjakarta mengalami kerusakan pada bagian kaca depan rusak dan bumper depan ringsek.
Pihak PT Transjakarta sendiri sudah bicara soal kejadian itu. PT Transjakarta menyebut armadanya tiba-tiba melaju kencang ketika hendak menaikkan penumpang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo. Nadia menjelaskan, saat itu bus TransJ bernomor TJ 659 rute 8C (Tanah Abang-Kebayoran Lama) hendak menaikkan penumpang di halte.
"Sampai di Halte Kebayoran Lama arah Tanah Abang, pengemudi memajukan bus untuk melakukan penaikan dan penurunan pelanggan," kata Nadia dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
"Pada saat bersamaan, ada pelanggan yang naik dan pengemudi membuka pintu. Namun, tiba-tiba armada melaju kencang sendiri menabrak kendaraan pribadi," sambung Nadia.
Atas kejadian ini, sopir Transjakarta ditetapkan sebagai tersangka. Sopir Transjakarta dinilai telah lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain terluka.