KPK memanggil mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung, Juniarso Ridwan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012. Juniarso dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Herry Nurhayat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN (Herry Nurhayat)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).
Juniarso merupakan Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung periode 2008-2011. Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi atas nama Harding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat; anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomard; anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet; dan terakhir seorang pengusaha Dadang Suganda.
KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait pengadaan lahan RTH di Kota Bandung tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 69 miliar. KPK juga menduga aliran dana dari korupsi itu menuju sejumlah pihak.
Kemudian dalam pengembangan kasus, barulah KPK menjerat Dadang sebagai tersangka karena diduga menjadi makelar tanah untuk pengadaan RTH Kota Bandung. Ia menjadi makelar bersama eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet.
Menurut KPK, Dadang memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan Edi Siswadi yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Edi kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Pemkot Bandung saat itu Herry Nurhayat membantu Dadang dalam pengadaan tanah untuk RTH itu.
"Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang Suganda). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
(ibh/mae)