KPK menahan eks anggota DPRD Bandung, Kadar Slamet (KS) yang jadi tersangka korupsi terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012. Kadar Slamet ditahan selama 20 hari ke depan.
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka KS selama 20 hari ke depan mulai 5 Februari 2020 sampai 24 Februari 2020 di rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Selain Kadar, KPK juga telah menahan Eks anggota DPRD Bandung lainnya, Tomtom Dabbul. Tomtom sudah ditahan sejak 27 Januari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan salah satu bentuk keseriusan KPK agar segera menyelesaikan perkara yang telah dilakukan penyidikan," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat; anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomard; anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet; dan terakhir seorang pengusaha Dadang Suganda.
KPK menduga ada mark-up atau penggelembungan harga terkait pengadaan lahan RTH di Kota Bandung tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 69 miliar. KPK juga menduga aliran dana dari korupsi itu menuju sejumlah pihak.
Kemudian dalam pengembangan kasus, barulah KPK menjerat Dadang sebagai tersangka karena diduga menjadi makelar tanah untuk pengadaan RTH Kota Bandung. Ia menjadi makelar bersama eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet.
Menurut KPK, Dadang memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan Edi Siswadi yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Edi kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Pemkot Bandung saat itu Herry Nurhayat membantu Dadang dalam pengadaan tanah untuk RTH itu.
"Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar kepada DGS (Dadang Suganda). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar kepada pemilik tanah sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).