KPK Panggil Wabub Sumedang Erwan Terkait Kasus Korupsi RTH Bandung

KPK Panggil Wabub Sumedang Erwan Terkait Kasus Korupsi RTH Bandung

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 05 Mar 2020 13:02 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012. Erwan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Herry Nurhayat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN (Herry Nurhayat)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Erwan dipanggil dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Bandung periode 2009-2014. Selain Erwan, KPK turut memanggil saksi lain, yakni Eddy Sacheful Mamoer, yang disebut sebagai karyawan swasta, serta perwakilan dari Direktur Kepatuhan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat-Banten tbk dan Direktur Kepatuhan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat; anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomard; anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet; dan terakhir seorang pengusaha Dadang Suganda.

KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait pengadaan lahan RTH di Kota Bandung tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 69 miliar. KPK juga menduga aliran dana dari korupsi itu menuju sejumlah pihak.

ADVERTISEMENT

Kemudian dalam pengembangan kasus, barulah KPK menjerat Dadang sebagai tersangka karena diduga menjadi makelar tanah untuk pengadaan RTH Kota Bandung. Ia menjadi makelar bersama eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet.

Menurut KPK, Dadang memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan Edi Siswadi yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Edi kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Pemkot Bandung saat itu Herry Nurhayat membantu Dadang dalam pengadaan tanah untuk RTH itu.

"Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang Suganda). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads