Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menilai lebih baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebaiknya tidak banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam kasus gugatan lelang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Menurut PDIP, sebaiknya Gubernur Anies Baswedan mengikuti putusan PTUN untuk melanjutkan lelang yang lama.
"Terima saja (putusan), perbaiki saja apa kesalahan di SK (surat keputusan) itu," ucap Penasehat Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, saat dihubungi, Jumat (6/3/2020).
Bagi Pantas, seharusnya Pemprov DKI sesegera mungkin menerapkan ERP. Proses hukum akan menggambarkan penerapan ERP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Jika banding) ya lama lagi. Arahnya secepatnya bagaimana mengentaskan macet," kata Pantas.
Pantas tidak mau memberi komentar jauh soal putusan PTUN Jakarta tersebut. Namun, dia menyebut ERL adalah solusi untuk mengatasi macet di Jakarta.
"Nggak komen soal putusan PTUN, tapi ERP adalah solusi untuk menekan kemacetan lalu lintas yang secara teknologi terdukung," ucap Pantas.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan Pemprov DKI Jakarta untuk meneruskan lelang Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing). Pralelang itu dimenangkan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Kasus bermula saat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta pada Juli 2018. Lelang diikuti oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Q Free Asa dan Kapsch Trafficcom Ab. Hasilnya, Bali Towerindo yang merupakan bagian dari Smart ERP memenangkan pralelang.
Namun pada 2 Agustus 2019, Pemprov DKI membatalkan proses lelang itu. Yaitu Pemprov DKI mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127.
Atas pembatalan lelang itu, Bali Towerindo Sentra tidak terima dan menggugat Pemprov DKI ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. Gugatan dikabulkan.