"Jadi ruang terbuka hijau saya kira perlu dilakukan judicial review khusus untuk jakarta. Ada kekhususan dong Jakarta. Ini udah terlanjur jadi ibu kota harga tanah jadi mahal," Kata Taufik dalam paparannya di Rapim DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Karena itu, Taufik pun mengusulkan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang untuk diuji materi. Menurut politikus Gerindra itu, seharusnya target RTH untuk Jakarta sebagai ibu kota dibedakan dengan daerah lainnya.
"Kalau di Kalimantan gampang, kalau di Jakarta 30%, 20%-nya swasta, 10% pemerintah itu 50 tahun APBD enggak cukup. Jadi saya kira undang-undangnya kan sama aja nih Jakarta sama Papua sama Kalimantan, harga tanah di Jakarta jauh beda. Saya kira supaya tidak melanggar terus kita lakukan judicial review, jangan 30% dong DKI kita hitung ulang," tuturnya.
Selain itu, Taufik juga mengusulkan perubahan pasal soal kawasan hijau. Dia mengatakan pasal terkait kawasan hijau dalam peraturan daerah saat ini cukup memberatkan masyarakat.
"Yang kedua begini DKI itu akan perubahan perda 1 (Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi). Saya kasih contoh rumah saya hijau. Padahal isinya rumah semua, inikan bondong. Terus yang kedua, saya usulkan ke Pemerintah DKI ayo kita buat pasal baru hijau itu menyiksa, orang nggak bisa bangun, mau jual susah. Pemerintah nggak beli-beli," kata Taufik.
"Maka dalam pasal yang kita tetapkan, hijau dapat dibangun selama pemerintah tidak membeli. Karena hukumnya pemerintah wajib beli. Kalau seluruh hijau di Jakarta dibeli pemerintah nggak cukup anggarannya," sambung dia.
(mae/mae)