Sindikat Pemalsu Dokumen Digulung, Satu Pelaku Berstatus PNS

Sindikat Pemalsu Dokumen Digulung, Satu Pelaku Berstatus PNS

Ardian Fanani - detikNews
Jumat, 06 Mar 2020 13:34 WIB
pemalsuan dokumen
Enam pelaku pemalsuan dokumen (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Polisi membongkar sindikat pembuatan dokumen palsu. Enam pelakunya dibekuk. Ironisnya, salah satu tersangka adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pelaku berjumlah 6 orang. Salah satunya adalah SG yang merupakan seorang PNS. Pengungkapan kasus ini dimulai pada 3 Februari 2020 lalu.

"Berawal dari tersangka SG yang ingin mengubah identitas kependudukan dengan tujuan agar mudah keluar masuk hotel," kata Kapolresta Arman kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).

Selanjutnya SG menghubungi tersangka MA, yang sebelumnya pernah bercerita bahwa temannya di Jember bisa membuat e-KTP aspal (asli tapi palsu). MA kemudian menghubungi tersangka kedua MH di Jember.

"Selanjutnya MH menemui tersangka ketiga, S untuk membuat KTP pesanan pemohon dengan biaya Rp 200.000," ungkap Kapolresta.

Tersangka S kemudian menemui tersangka keempat HK untuk membeli material e-KTP bekas dari salah satu instansi di Jember seharga Rp 10.000 per unit. Setelah memperoleh material yang dibutuhkan, tersangka S langsung menemui tersangka kelima, RP yang berperan untuk mencetak e-KTP aspal.

Tersangka RP melakukan pemalsuan dengan cara mengganti identitas kependudukan sesuai permintaan. KTP aspal ini juga diberi tanda tangan yang sudah disetting di perangkat komputer.

"Stempel sesuai wilayah pemohon, sehingga kesannya dicetak oleh Dispenduk setempat," jelas Arman.

Dalam pengungkapan kasus ini, tambah Arman, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan dokumen palsu (KK, Akta Cerai, Surat Keterangan, ljazah, Akta Kelahiran), satu perangkat komputer dan printer, serta 30 buah stempel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka kini harus mendekam di balik jeruji tahanan. Mereka dijerat pasal 96 A UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.