Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemalsu Dokumen di Bandara Soetta

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemalsu Dokumen di Bandara Soetta

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 04 Feb 2020 14:44 WIB
Polisi tangkap tiga pelaku pemalsu dokuken di Bandara Soetta
Polisi tangkap tiga pelaku pemalsu dokuken di Bandara Soetta (Foto: Wildan/detikcom)
Jakarta -

Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap FRN, AW, dan DS karena membuat dokumen-dokumen palsu sebagai persyaratan untuk bekerja di area Bandara Soetta. Para tersangka menawarkan jasanya melalui media sosial.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Adi Ferdian mengatakan kasus itu bermula saat ada tiga laporan polisi dari masyarakat terkait aksi sindikat ini. Laporan itu diterima polisi pada akhir Januari 2020.

"Berawal dari informasi di area Bandara Soetta terdapat pihak yang dapat membantu mengurus dokumen, baik dokumen kependudukan maupun dokumen pendidikan, sebagai salah satu syarat untuk dapat diterima bekerja sebagai pekerja di area Bandara Soekarno Hatta," kata Adi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).


Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan diketahui jika ada beberapa dokumen masyarakat yang palsu dan dibuat oleh sindikat ini. Polisi kemudian menangkap tiga tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

"Berbekal informasi tersebut, tim menangkap tiga tersangka dengan barang bukti puluhan dokumen kependudukan, perkawinan, serta dokumen pendidikan yang dipalsukan," jelas Adi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti dokumen palsu yang disita Polres Bandara SoettaBarang bukti dokumen palsu yang disita Polres Bandara Soetta Foto: Wildan/detikcom


Para pelaku menawarkan jasa-jasanya menggunakan media sosial. Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander mengatakan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Perannya mulai dari menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial hingga membuat dokumen itu.

ADVERTISEMENT


"Tersangka FRN perannya menawarkan memalsukan dokumen melalui media sosial, tersangka AW perannya membuat pemalsuan dokumen, dan tersangka DS perannya menerima orderan dan menjual melalui medsos," kata Alex.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dokumen palsu yang terdiri dari akta cerai, KK, KTP, SIM C, NPWP, SKHUN hingga ijazah. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 263, 264, 266 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Simak Video "Soal Keberadaan Harun di Soetta, Yasonna: Ada yang Janggal"

[Gambas:Video 20detik]

(sam/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads