COVID-19 masih menjadi virus global yang menghantui seluruh negara. Satu per satu sejumlah negara mengumumkan kasus virus corona pertamanya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, Korsel, Italia, hingga Iran tercatat sebagai negara dengan kasus virus corona terbanyak di luar China daratan. Seperti dilansir kantor berita China, Xinhua News Agency, Selasa (3/3/2020), otoritas Korsel mengonfirmasi 4.812 kasus dengan 34 orang meninggal dunia.
Jumlah kasus virus corona di Korsel itu tercatat melebihi separuh dari seluruh kasus di luar China daratan. Sementara itu, virus corona di Iran telah menginfeksi total 1.501 orang, dengan 66 orang di antaranya meninggal dunia. Sedangkan di Italia, sudah 2.036 orang terkonfirmasi positif virus corona, dengan 52 orang di antaranya meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data tersebut menjadi rujukan Pemerintah Indonesia untuk menutup pintu para pelancong dari tiga negara tersebut. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengeluarkan kebijakan pembatasan masuknya warga negara manapun yang pernah melancong ke tiga negara itu.
"Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan," Kata Retno di kantornya, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
kebijakan itu, kata Retno, dibuat untuk kebaikan semua pihak. Larangan itu diperuntukkan bagi WNA dan WNI yang menjadi pelancong (traveler) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya ke wilayah-wilayah yang berada di Korsel, Italia, dan Ira, baik untuk transit maupun berkunjung ke Indonesia.
"Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut. Untuk Iran, yaitu Teheran (Tehran), Qom, Gilan. Untuk Italia, wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmon. Untuk Korsel, kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do," sebut Retno.
Retno memerintahkan agar pendatang dan pelancong dari tiga negara itu menyertakan surat keterangan sehat. Surat keterangan sehat itu harus dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang dari setiap negara asal mereka.
"Kedua, untuk seluruh pendatang travelers dari Iran, Italia, Korsel di luar wilayah tersebut diperlukan surat keterangan sehat atau health alert certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masin negara," perintahnya.
Dia menjelaskan surat keterangan tersebut harus tervalidasi dan tidak kedaluwarsa. Surat itu wajib untuk ditunjukkan pada saat check-in di bandara. Jika tidak menyertakan, mereka akan ditolak masuk.
Komisi X DPR RI menilai keputusan pemerintah sudah tepat, meski terlambat. Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menilai kebijakan pelarangan itu harus diimbangi juga dengan peningkatan penjagaan di bandara-bandara.
"Soal ini sebenarnya harus dilakukan beberapa minggu lalu. Nyatanya masih banyak turis Tiongkok dan negara-negara terkena datang (ke Indonesia). Apa yang dilakukan saat ini sudah baik, walau terlambat. Point penting lainnya adalah penjagaan di bandara, pelabuhan, pintu masuk, harus ada thermal scan dan alat deteksi lainnya. Kami sering dapat laporan, kalau banyak yang masuk Indonesia hanya diminta pernyataan tertulis saja," imbuhnya.
Menurut Dede Yusuf, pemerintah juga harus memantau para warga negara asing (WNA) tidak hanya dari tiga negara tadi. Seperti mereka yang transit di negara seperti Turki dan Thailand.