KPK Cecar Adik Ipar Nurhadi soal Aliran Duit di Kasus Korupsi Rp 46 Miliar

KPK Cecar Adik Ipar Nurhadi soal Aliran Duit di Kasus Korupsi Rp 46 Miliar

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 04 Mar 2020 20:56 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK memeriksa adik ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rahmat Santoso terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Rahmat Santoso dicecar KPK soal dugaan aliran duit yang diterima Nurhadi.

"Kemudian Rahmat Santoso hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun pada prinsipnya kami sampaikan pemeriksaan ini terkait pengetahuan saksi terkait aliran uang yang diterima oleh tersangka NH (Nurhadi) dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi saat jabat Sekretaris MA," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).



Rahmat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Rahmat diperiksa dalam kapasitas sebagai pengacara.

Selain itu, Ali mengatakan dua saksi yang rencana juga diperiksa hari ini tidak hadir yakni Thong Lena dan Subhannur Rachman. Subhanunur diketahui juga merupakan adik ipar Nurhadi.

"Subhannur ada konfirmasi namun meminta waktu untuk jadwal ulang. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," sebutnya.

KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor milik Rahmat Santoso dan rumah Subhannur di Surabaya pada tanggal 25 dan 26 Februari 2020. Dari dua lokasi itu KPK belum menemukan keberadaan Nurhadi namun menyita sejumlah dokumen terkait perkara.



Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jatim dan sejumlah lokasi di Jakarta. Penggeledahan di Jakarta dilakukan salah satunya berdasarkan berdasarkan infomasi dari Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga menyebar foto tiga buronan KPK yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono yang merupakan menantunya dan Hiendra Soenjoto. Ketiga buron itu hingga kini belum ditemukan keberadaanny.

Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Uang itu diduga KPK terkait suap untuk memuluskan perkara yang sedang berlangsung di pengadilan selama Nurhadi menjadi Sekretaris MA pada kurun 2011-2016. (ibh/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads