KPK menyusun kebijakan umum untuk tahun 2020 sebagai pedoman menjalankan tugas dan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Seperti apa arah kebijakannya?
"Dokumen ini akan menjadi dasar dan pedoman bagi seluruh insan KPK dalam menjalankan tugasnya selama tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Dokumen itu disebut Ghufron sebagai AKU atau Arah Kebijakan Umum. Ghufron memastikan KPK di era saat ini tidak akan melemahkan tugas-tugas berkaitan dengan penindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin dengan strategi yang prioritas yang lebih ditekankan pada pengembalian uang hasil korupsi atau pengembalian kerugian negara melalui asset recovery. Tetap akan melakukan upaya hukum tapi orientasinya pengembalian uang negara, hal ini tentu bukan berarti KPK akan menghapus operasi tangkap tangan (OTT), tidak akan menghapus tangkap tangan sebagai salah satu cara melakukan tugas penindakan," ujar Ghufron.
Untuk itu, Ghufron mengatakan dalam upaya penindakan itu KPK menetapkan tiga kriteria penanganan perkara. Ketiga kriteria ini yakni menguasai hajat hidup orang banyak, berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional, dan sektor yang menjadi fokus RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional) 2020-2024, RKP (rencana kerja pemerintah) 2020 termasuk terkait dengan pemindahan ibu kota.
"Pertama, menguasai hajat hidup orang banyak, yaitu penegakan hukum, politik, pendidikan, kedaulatan pangan, perikanan, kesehatan, sosial, pertahanan dan keamanan. Kedua, berdampak signifikan. Signifikan kepada apa? Kepada perekonomian dan hajat hidup orang banyak yaitu penerimaan negara, infrastruktur, sumber daya alam, keuangan negara dan perbankan maupun jasa keuangan lainnya. Ketiga, sektor yang menjadi fokus RPJMN 2020-2024, RKP 2020, Corruption perception indeks (CPI), termasuk terkait pemindahan ibukota negara," kata Ghufron.
Tonton juga Hasto Diperiksa KPK Terkait Barang Bukti Elektronik :