KPK menandatangani kontrak kerja pejabat struktural eselon I dan II. Penandatanganan kontrak kerja ini merupakan komitmen KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pantauan detikcom, acara penandatangan kontrak kerja itu dilakukan di gedung penunjang KPK, lantai 3, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020). Penandatangan itu disaksikan langsung oleh para pimpinan KPK dan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.
Terlihat seluruh pejabat struktural, dari Sekretaris Jenderal KPK, Kedeputian Bidang Pencegahan, Kedeputian Bidang Penindakan, Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, hingga Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK berbaris rapi di depan para pimpinan KPK. Satu per satu para pejabat struktural itu bergantian menandatangani kontrak kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penandatangan kontrak kerja ini baru pertama kali dilakukan di era kepemimpinannya. Penandatanganan ini merupakan bagian dari rencana panjang penyusunan arah kebijakan umum KPK tahun 2020.
"Perlu kami sampaikan ke Dewan Pengawas, kegiatan penandatanganan kontrak kinerja ini adalah pertama kali dilakukan secara terbuka, pertama kali pula disusun secara bottom up. Kita sudah lakukan diskusi panjang mulai dari dari penyusunan arah kebijakan umum KPK untuk tahun 2020," kata Firli.
Firli menilai keberhasilan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi tak lepas dari andil seluruh pegawai KPK. Ia menyebut penandatanganan kontrak kerja ini merupakan bagian dari komitmen KPK memberantas korupsi.
"Apa yang kita lakukan dan apa yang kita katakan hari ini adalah bagian komitmen kita secara bersama untuk melakukan pemberantas korupsi. Kita ketahui pemberantasan korupsi adalah serangkai kegiatan pencegahan, pemberantasan melalui koordinasi, supervisi, monitoring penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, dan pemeriksaan di peradilan dengan melibatkan peran serta masyarakat berdasarkan UU. Inilah tekat kita bersama dalam rangka pemberantasan korupsi," tuturnya.
(ibh/mae)