Jakarta -
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan Kode Etik Pimpinan-Pegawai KPK yang baru terdapat sedikit perbedaan dibanding aturan sebelumnya. Dewas KPK menambahkan unsur nilai sinergi yang sebelumnya tidak ada dalam Kode Etik Pimpinan-Pegawai KPK terdahulu.
"Kita cantumkan satu nilai dasar baru, yaitu sinergi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Tumpak mengatakan penambahan itu dilakukan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut Tumpak, dalam UU itu mengharuskan KPK bersinergi dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Undang-Undang kita terjadi perubahan di mana dalam Undang-Undang itu dijelaskan tegas bahwa KPK harus melalukan kerja sama yang baik, bersinergi koordinasi dan supervisi secara baik, bahkan di situ ada juga join operation. Oleh karena itu kita cantumkan itu sebagai salah satu nilai dasar," ujar Tumpak.
Meski demikian, Tumpak mengatakan penambahan nilai dasar sinergi itu tak akan mengurangi independensi KPK. Ia memastikan KPK tetap independen.
"Tetap juga independensinya kita jaga. Kita atur sedemikian rupa. Sinergi tidak berarti kompromi, jelas itu disebut dalam kode etik kita," sebutnya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK yang baru merupakan gabungan dengan aturan sebelumnya. Namun, menurut Firli, hanya sedikit diberi penambahan tentang nilai sinergitas.
"Kode etik ini adalah menggabungkan kode etik yang sudah ada selama ini, tidak ada yang dikurangi. Bahkan ada nilai-nilai yang kita tambahkan antara lain adalah sesuai dengan amanat undang-undang bahwa kode etik pelaksanaan tugas pokok KPK itu sinergi maka kita tambahkan juga nilai salah satu nilai kode etik adalah sinergitas," tutur Firli.
Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK merampungkan penyusunan Kode Etik Pimpinan-Pegawai KPK. Kode Etik Pimpinan-Pegawai KPK yang baru ini mengalami sedikit perbedaan dibandingkan aturan yang sebelumnya.
"Ya (ada perbedaan), tidak banyak berbedanya ya, panjang kalau dijelaskan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.
Penyusunan kode etik ini merupakan bagian dari tugas Dewas KPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dilihat detikcom dari website resmi KPK, kpk.go.id setidaknya ada beberapa perbedaan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK yang baru dengan sebelumnya.
Pertama, perihal persidangan kode etik terjadi pelanggaran, pegawai dan pimpinan KPK. Dalam kode etik yang baru pimpinan KPK dan pegawai KPK yang melakukan pelanggaran akan disidang oleh Dewas KPK, sedangkan bila dewan pengawas melakukan pelanggaran, maka akan disidang oleh Majelis Kehormatan Kode Etik. Jika pada Kode Etik KPK sebelumnya, pegawai disidang oleh DPP, sedangkan pimpinan oleh Komite Etik.
Kedua, Kode Etik KPK yang baru ini berlaku sama bagi semua insan KPK mulai dari Dewas KPK, pimpinan hingga pegawai. Sedangkan pada Kode Etik sebelumnya, terdapat tambahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang berlaku secara khusus bagi pimpinan dan penasihat.
Ketiga, dalam Kode Etik KPK sebelumnya memuat lima nilai dasar lembaga, yakni keadilan, profesional, kepemimpinan, religiusitas dan integritas. Namun pada kode etik yang baru, nilai religiusitas diganti dengan nilai sinergi.
Nilai religiusitas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, dianggap melekat dan meresap ke dalam setiap insan manusia serta memayungi seluruh nilai dasar yang ada. Perubahan nilai sinergi ini merupakan wujud penjelasan UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, KPK harus menjadikan aparat penegak hukum lain sebagai counterpart KPK.
Dalam nilai sinergi terdapat 8 poin penting. Poin itu antara lain, saling berbagi informasi, pengetahuan, dan data untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini