Jakarta -
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyelesaikan penyusunan Kode Etik Pimpinan-Pegawai KPK. Kode Etik Pimpinan-Pegawai KPK yang baru ini disebut mengalami sedikit perbedaan dibandingkan aturan yang sebelumnya.
"Ya (ada perbedaan), tidak banyak berbedanya ya, panjang kalau dijelaskan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Tumpak mengatakan Kode Etik Pimpinan-Pegawai KPK itu juga sudah diperkenalkan ke seluruh pegawai KPK. Kode Etik Pimpinan-Pegawai KPK diperkenalkan pada Senin (2/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah perkenalkan ke seluruh pegawai nanti akan buat dalam bentuk peraturan. Kalau peraturan itu harus perkomnya nanti pimpinan yang tanda tangan," sebutnya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ada tiga Kode Etik yang telah disepakati. Firli mengatakan akan segera mengajukan draf rancangan Kode Etik Pimpinan-Pegawai KPK itu ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Ada tiga kode etik yang sudah disetujui antara Pimpinan dan Dewan pengawas. Pertama adalah kode etik itu sendiri, kedua adalah tata cara penegakannya, dan yang ketiga adalah mekanisme pemeriksaan atau persidangan," ucap Firli.
Penyusunan kode etik ini merupakan bagian dari tugas Dewas KPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 37B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019. Dilihat detikcom dari website resmi KPK, kpk.go.id setidaknya ada beberapa perbedaan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK yang baru dengan sebelumnya.
Pertama, perihal persidangan kode etik terjadi pelanggaran, pegawai dan pimpinan KPK. Dalam kode etik yang baru, pimpinan KPK dan pegawai KPK yang melakukan pelanggaran akan disidang oleh Dewas KPK, sedangkan bila Dewas melakukan pelanggaran, maka akan disidang oleh Majelis Kehormatan Kode Etik. Jika pada Kode Etik KPK sebelumnya, pegawai disidang oleh DPP, sedangkan pimpinan oleh Komite Etik.
Kedua, Kode Etik KPK yang baru ini berlaku sama bagi semua insan KPK mulai dari Dewas KPK, pimpinan hingga pegawai. Sedangkan pada Kode Etik sebelumnya, terdapat tambahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang berlaku secara khusus bagi pimpinan dan penasihat.
Ketiga, dalam Kode Etik KPK sebelumnya memuat lima nilai dasar lembaga, yakni keadilan, profesional, kepemimpinan, religiusitas dan integritas. Namun pada kode etik yang baru, nilai religiusitas diganti dengan nilai sinergi.
Nilai religiusitas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, dianggap melekat dan meresap ke dalam setiap insan manusia serta memayungi seluruh nilai dasar yang ada. Perubahan nilai sinergi ini merupakan wujud penjelasan UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, KPK harus menjadikan aparat penegak hukum lain sebagai counterpart KPK.
Dalam nilai sinergi terdapat 8 poin penting. Poin itu antara lain, saling berbagi informasi, pengetahuan, dan data untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini