Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum menentukan akan banding atau tidak terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kasus penghentian lelang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Dalam putusan ini, Pemprov DKI Jakarta harus melanjutkan lelang lama yang dibatalkan.
"Jadi, tentu semuanya ada implikasi. Namun demikian, saat ini saya sedang mempelajari dokumen putusannya. Karena kan kita baru dapat, kami lagi kaji secara komprehensif dokumennya seperti apa, putusan-nya apa saja, baru kita akan menentukan sikap," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi, Rabu (4/3/2020).
Dalam waktu singkat, menurut Syafrin, pihaknya akan menentukan sikap apakah akan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) atau menerima putusan PTUN. "Satu atau dua hari ini akan kita putuskan," ucap Syafrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Syafrin masih mengkaji soal lelang baru ERP. Dia masih memasang target lelang baru bisa dimulai pada April 2020.
"Tentu tetap jalan programnya. Target kita tetap makanya dalam perencanaan untuk kajian itu kita harap kajian itu Maret selesai. April bisa proses (lelang)," kata Syafrin.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menghukum Pemprov DKI Jakarta untuk meneruskan lelang Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing). Pralelang itu dimenangkan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Kasus bermula saat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta pada Juli 2018. Lelang diikuti oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Q Free Asa dan Kapsch Trafficcom Ab. Hasilnya, Bali Towerindo yang merupakan bagian dari Smart ERP memenangkan pralelang.
Namun pada 2 Agustus 2019, Pemprov DKI membatalkan proses lelang itu. Yaitu Pemprov DKI mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127.
Atas pembatalan lelang itu, Bali Towerindo Sentra tidak terima dan menggugat Pemprov DKI ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. Gugatan dikabulkan.
"Mengadili. Mengabulkan permohonan-permohonan yang digugat oleh penggugat seluruhnya dalam menunda proses lelang pengadaan barang dan jasa sistem berbayar jalan elektronik 2019 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam eksepsi menyatakan gugatan diskualifikasi tergugat tidak diterima dalam pembangunan pengadaan barang dan jasa sistem berbayar jalan elektronik 2019," kata ketua majelis hakim, M Arif Pratomo dalam sidang terbuka di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Raya, Cakung, Jaktim.