"Selain kasus pemerkosaan bapak terhadap anak tirinya, kami juga mengungkap 6 kasus lainnya," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Senin (2/3/2020).
Kasus kejahatan terhadap anak ini tersebar di 7 Kecamatan di Banyuwangi. Antara lain, Kecamatan Purwoharjo, Rogojampi, Muncar, Tegaldlimo, Siliragung, Tegalsari dan Banyuwangi kota.
"Tujuh kasus ini motifnya sama, yakni bujuk rayu akan dinikahi dan diberi uang," tambahnya.
Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi atensi khusus dari Polresta Banyuwangi. Kapolresta meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap aksi kejahatan seksual terhadap anak.
"Tentu kewaspadaan yang tak berlebihan. Namun selalu perhatian terhadap anak dan lingkungan. Apakah berbahaya bagi anak kita atau tidak," pungkasnya.
Banyuwangi sendiri telah memiliki Banyuwangi Children Centre (BCC), yang merupakan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi. Laporan yang masuk ke call center BCC dengan nomor 082139374444 direspons dan langsung ditangani tak lebih dari 4 jam sesuai SOP yang ditentukan.
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan, BCC yang merupakan pusat perlindungan anak yang turut serta melibatkan peran aktif masyarakat. Hal ini akan membantu pihak kepolisian mengungkap kejahatan seksual terhadap anak.
Menurutnya, banyak pihak yang melaporkan masalah anak, bahkan anak-anak bisa langsung mengirim keluhan atau permasalahan ke BCC.
"Ketika ada informasi masuk, tim langsung menanganinya. Baik Camat, Kepala Desa, UPTD pendidikan terkait, langsung merespons. Muaranya akhirnya pada P2TP2A, karena itu sebagai apresiasi, kami akan menambah anggaran operasional mereka," kata Bupati Anas. (iwd/iwd)