Aksi ini dilakukan pelaku sejak anak tirinya masih duduk di bangku sekolah dasar kelas V. Dengan bujuk rayu, pelaku membujuk korban melakukan perbuatan tak senonoh itu.
"Kejadian sejak 2015. Beberapa kali dilakukan saat rumah sepi atau malam hari," ujar Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madrias kepada detikcom, Rabu (30/10/2019).
Aksi itu terus dilakukan setiap kali ada kesempatan. Hingga puncaknya, pelaku mencoba melakukan perbuatan itu pada Oktober sebanyak tiga kali di rumahnya di Kecamatan Cluring.
"Korban terus berontak. Akhirnya, karena tak kuat, korban melaporkan aksi itu kepada gurunya. Dia melaporkan sering digituin sama pelaku dan pelaku mengancam akan membunuhnya jika tidak mau menuruti kemauan pelaku," tambahnya.
Dari laporan itu, tambah Kapolsek, guru sekolah korban memanggil keluarga korban. Dari sanalah keluarga korban melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian. Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian langsung menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Di antaranya, satu potong kaus lengan pendek warna putih, celana pendek warna oranye, bra warna biru dongker, dan celana dalam warna merah.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini kami amankan di Mapolsekta Cluring. Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) sub Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Simak juga video "Cabuli Anak 16 Tahun, Pria Ini Diringkus Polisi" :
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini