Alberandi alias Randi (26) diringkus polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), atas aksi pembobolan 35 anjungan tunai mandiri (ATM). Polisi menyebut Randi telah beraksi di lima provinsi.
"Ada beberapa tempat, ada di Sulut, Sulsel, Kaltim, Bali, dan ada di Sultra," ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Didik Agung Wirahardjo saat jumpa pers di posko Resmob Polda Sulsel, Makassar, Sabtu (29/2/2020).
Randi beraksi dengan modus memasang alat perekat double tape yang digunakan untuk mengganjal card reader atau tempat memasukkan kartu ATM. Selanjutnya, Randi juga mengganti call center bank dengan nomor pribadinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia meletakkan suatu alat. Seseorang dengan adanya alat itu akhirnya ATM-nya tertinggal di situ," ujar Didik.
Korban yang selesai melakukan transaksi akhirnya kesulitan mengeluarkan kartu ATM. Saat itulah Randi datang menawarkan bantuan dengan cara meminta korban mengetik kembali PIN kartu ATM.
Tonton juga Pembobol Rekening Ilham Bintang Sindikat Palembang :
Selanjutnya, Randi memberi tahu korban agar segera menghubungi call center bank yang sudah ia ganti dengan nomor pribadinya.
"Baru dia pura-pura jadi pahlawan kesiangan bagi orang yang sedang kesulitan tersebut. Si korban diarahkan memencet PIN-nya, dari situ dia sudah tahu PIN-nya berapa. Setelah korban nggak ada, dia ambil uangnya," ujar Didik.
Dari aksinya, Randi disebut polisi biasanya menguras Rp 2-9 juta dari rekening setiap korbannya. Total Randi telah memperoleh uang hasil kejahatan hingga ratusan juta rupiah dari puluhan korban.
"Sudah ratusan juta, Rp 200 juta sampai Rp 300 juta, (hasilnya salah satunya) dipakai beli motor," ujar Didik.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Randi. Sejauh ini yang diamankan ialah satu unit sepeda motor hingga rekaman kamera pengawas.
"Motor, sandal, rekaman CCTV, pakaian-pakaian," kata Didik soal barang bukti yang diamankan.
Polisi menyebut Randi sebagai residivis kasus kejahatan yang sama. Dia bebas pada 2019.
"Dia residivis penjebolan dan pembobolan ATM. Residivis ini sudah dua kali keluar-masuk. Sebelumnya, 2018 ditangkap, keluar lagi, ditangkap lagi 2019," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo.
Atas perbuatannya, Randi dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.