Bobol BRI Mobile Rp 229 Juta, Geng Lampu Aladin Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Bobol BRI Mobile Rp 229 Juta, Geng Lampu Aladin Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 11 Feb 2020 14:00 WIB
kejahatan cyber
Ilustrasi (dok.detikcom)
Batu Licin -

Kelompok hacker yang dikenal dengan geng Lampu Aladin membobol m-banking BRI mencapai Rp 229 juta. Dua di antara kelompok ini dihukum masing-masing 2,5 tahun penjara.

Geng Lampu Aladin beranggotakan Rio Albendo, Omi Aneru, Piser (DPO) , Andi (DPO), Mang Teki (DPO), Fife (DPO), Kamandanu (DPO) dan Saiful (DPO). Aksi pembobolan itu dilakukan dari sebuah rumah panggung di tengah sawah di Desa Lubung Gajah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Meski posisinya di Sumsel, geng Lampu Aladain ini beraksi membobol bank di berbagai tempat di seluruh penjuru negeri kurun 2018. Salah satunya, BRI Tanah Bumbu, Kalsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana caranya? Mereka mendownload aplikasi m-banking dan mengisi dengan identitas palsu. Dengan kejelian mereka, geng Lampu Aladin bisa masuk ke aplikasi BRI Mobile, padahal mereka bukan nasabah. Dengan cara sedemikian rupa, geng Lampu Aladin kemudian log in dengan user id nasabah sebenarnya yaitu Sudirman.

Setelah masuk BRI Mobile milik Sudirman, komplotan itu kemudian menggembosi tabungan Sudirman, yaitu digunakan untuk:

1. Belanja di toko online.
2. Beli pulsa Hp.
3. Memindahbukukan rekening Sudirman sebesar Rp 70 juta ke rekening anggota geng Lampu Aladin.
4. Sukses di pemindahbukuan pertama, kemudian diulangi dengan nominal Rp 99 juta, Rp 49,5 juta, Rp 11,2 juta.

Total uang yang dibobol dari rekening Sudirman sebesar Rp 229 juta.

Uang itu kemudian dibagi ke kelompok tersebut dan dibelanjakan untuk membeli Toyota Calya, satu truk Fuso, satu mobil Daihatsu Sigra, membeli pulsa, renovasi rumah dan belanja di toko online.

Pembobolan ini membuat nasabah gusar dan melaporkan ke BRI. Aparat segera menyelidiki dan ditangkaplah Rio dan Omi. Anggota geng Lampu Aladin lainnya masih buron.

Pada 25 September 2019, Rio dan Omi akhirnya duduk di kursi pesakitan. Jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan selama 2,5 tahun penjara. Putusan itu langsung dikabulkan majelis hakim PN Batulicin.

"Menyatakan Terdakwa I Rio Albendo dan Terdakwa II Omi Aneru tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta membantu memberikan kesempatan atau daya upaya untuk mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun yang melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan PN Batulicin sebagaimaan dilansir di websitenya, Selasa (11/2/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Eryusman dengan anggota Andi Ahkam Jayadi dan Chahyan Uun Pryatna.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads