Pengacara PT Bumigas, Bonyamin Saiman, melaporkan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Bonyamin menganggap Pahala telah mengeluarkan surat tidak sesuai fakta kepada PT Geo Dipa Energi (GeoDipa) sehingga merugikan PT Bumigas.
Selain itu, Bonyamin melaporkan pimpinan KPK dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ke Dewas. Ketiganya dianggap melanggar kode etik.
"Mengadukan dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan wewenang dan tidak sesuai SOP KPK terhadap, pertama, ya pimpinan KPK; kedua, Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan; ketiga, Ali Fikri (Plt) Juru Bicara KPK," ujar Bonyamin di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
"Karena, dalam menanggapi yang terakhir, Ali Fikri menanggapi laporan saya kepada kepolisian dugaan pemalsuan surat yang diterbitkan Pak Pahala Nainggolan, itu Ali Fikri masih bahasanya seperti pimpinan yang dulu, yang lama," sambungnya.
Bonyamin menganggap pernyataan Ali Fikri itu seperti membela PT GeoDipa. Menurutnya, kasus ini murni sebagai sengketa bisnis perjanjian kerja sama.
"Artinya, pada posisi tanda kutip seperti membela GeoDipa, padahal ini adalah sengketa bisnis perjanjian kerja sama untuk menambang panas bumi dan itu pada saat itu gugatan di arbitrase tadinya sudah GeoDipa menang sampai Mahkamah Agung. Kemudian gantian Bumigas menang. Jadi kontrak masih hidup," kata dia.
Setelah itu, kata Bonyamin, PT GeoDipa mengadu ke KPK dengan alasan tidak mau menyerahkan sumur gasnya. "Tiba-tiba GeoDipa mengadu kepada KPK, karena dia merasa minta pembelaan, karena dia tidak mau menyerahkan penambangan sumur seperti Patuha 1 kepada Bumigas, Bumigas merasa hidup, ya, meminta itu," ucap dia.
Menurutnya, pernyataan Ali Fikri itu menganggap seolah-olah ada kerugian negara dalam kasus Bumigas dan GeoDipa. "Ali Fikri kemarin mengatakan ada dugaan penyimpangan dugaan tindak pidana yang merugikan negara berkaitan dengan itu. Saya mewakili Bumigas tidak menerima dikatakan itu. Karena ini semata-mata bisnis dan kalau Bumigas minta sumur itu, memang kontrak masih hidup," kata dia.
Bonyamin mengaku laporan pengaduan itu sudah diserahkan ke bagian penerima surat. Tapi belum ada tanggapan dari Dewas KPK. "Belum ada (ada tanggapan Dewas KPK). Ya kami tunggu, kan ini baru masukkan pengaduan, saya lampiri tadi perjanjian surat-surat ke kementerian segala macam," kata dia.
Sebelumnya, Bonyamin juga melaporkan Pahala ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0895/X/2019/Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan aduan ini GeoDipa telah memberikan pernyataan duduk perkara persoalan. Pernyataan lengkap GeoDipa bisa dilihat di artikel ini:
Tonton juga KPK Geledah Rumah Adik Ipar Nurhadi di Surabaya :
(rfs/rfs)