Penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) oleh KPK masih berlanjut. Kali ini penyidik lembaga antirasuah itu menyita 4 bidang sawah yang ditanami tebu.
Empat sawah yang disita KPK terletak di Dusun Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Plakat berlogo KPK dipasang di salah satu sudut sawah. Papan putih itu bertuliskan 'Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tersangka H Mustofa Kamal Pasa'.
Kepala Desa Terusan Eko Adi Sutarno mengatakan, penyidik KPK melakukan penyitaan 4 bidang sawah di wilayahnya pada Kamis (27/2). Keempat bidang sawah yang kini ditanami tebu itu diduga dibeli MKP dari petani setempat melalui orang dekatnya pada 2015 silam.
"Masing-masing bidang luasnya 3.300 meter persegi, harganya Rp 500 juta per bidang," kata Eko kepada wartawan di Kantor Desa Terusan, Jumat (28/2/2020).
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto Budi Haryono membenarkan adanya penyitaan 4 bidang sawah oleh penyidik KPK.
"Kami membenarkan ada penyitaan empat aset tanah di Kemantren Wetan oleh KPK kemarin. Keempatnya berupa lahan yang ditanami tebu," terangnya.
Budi menambahkan, hari ini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan fisik 4 sawah diduga milik MKP yang telah disita. Selanjutnya penyidik KPK akan menitipkan aset itu ke Rupbasan Mojokerto.
"Penitipan aset sitaan secara resmi belum. Karena KPK masih cek fisik aset tersebut," tandasnya.
MKP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus TPPU, Mustofa diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarganya, Musika Group.
Yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan Bupati Mojokerto dua periode itu utang bahan atau beton.