Luhut MP Pangaribuan sebagai pengacara terdakwa Emirsyah Satar menjelaskan mengenai keterangan seorang saksi dalam persidangan. Luhut menepis bila Emirsyah disebut menganggap wajar praktik gratifikasi dalam bisnis semasa menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Bermula dari kesaksian Achirina Soetjipto dalam persidangan pada Kamis (13/2) lalu. Achirina merupakan mantan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia. Saat itu jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Achirina, sebagai berikut:
"Ada keterangan Ibu begini, untuk membantukan whistleblower harus mendapat persetujuan BOD (board of directors). Pada saat itu ada penolakan dari Direktur Utama Pak Emirsyah Satar dengan alasan bahwa pemberian atau gratifikasi adalah best practice dalam bisnis. Pernah?" tanya jaksa kepada Achirina saat persidangan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini Pak, dalam penerapan, saya menerapkan GCG (good corporate governance) kaitannya terakhir kita mengimplementasikan whistleblower. Kan tadi tatanan dalam proses pengadaan harus direct source, tetapi dalam kaitannya GCG (good corporate governance) saya melakukan implementasi whistleblower," jawab Achirina.
Lantas Achirina mengaku pernah berdebat dengan Emirsyah mengenai pelaporan gratifikasi. Menurut Achirina, Emirsyah menilai pelaporan gratifikasi bisa membahayakan bisnis.
"Waktu itu dalam diskusi terdakwa mengatakan bisa membahayakan karena kita dalam bisnis, kalau dalam bisnis itu hal yang biasa, saya mendebat kalau apa pun dalam pengadaan, gratifikasi itu tidak bisa," tutur Achirina.
Lantas, pihak Emirsyah melalui pengacaranya Luhut MP Pangaribuan memberikan penjelasan, sebagai berikut:
Emirsyah Satar Tidak Pernah Mewajarkan Gratifikasi
1. Sumber dari pemberitaan mengenai gratifikasi yang diambil adalah dari kesaksian mantan Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda lndonesia (Persero) Tbk (Garuda) periode 2002-2012 dengan nama lbu Achirina yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam persidangan. secara lengkapnya, di dalam persidangan Saksi Achirina memberikan keterangan mengenai proses pengadaan di Garuda, mengenai penghargaan yang diterima oleh Garuda dan mengenai manajemen Emirsyah Satar selama menjabat Direktur Utama Garuda, salah satunya mengenai usulan saksi Achirina mengenai sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblower terkait penerimaan gratifikasi di Garuda yang tidak ditanggapi dengan baik oleh Emirsyah Satar.
2. Khusus mengenai keterangan terkait tanggapan Emirsyah Satar terhadap usulan sistem whidleblower yang kemudian menjadi dasar pemberitaan, kami menyayangkan bahwa keterangan Saksi Achirina tidak diberitakan secara lengkap yang apabila diberitakan secara lengkap akan menampilkan kesimpulan yang berbeda dari yang sebenamya, yaitu:
a. Diskusi terkait usulan sistem whistlebtower tersebut adalah diskusi informal. Hal-hal yang disampaikan dalam diskusi informal tidak pernah menjadi keputusan rapat perseroan. Pada kenyataannya Emirsyah Satar tidak pernah melarang dan/atau menghalangi penerapan sistem whistleblower di Garuda, karena saksi Achirina sendiri juga menyatakan bahwa sistem whistleblower telah dijalankan di Garuda ketika yang bersangkutan dan Emirsyah Satar menjabat sebagai Board of Director;
b. Usulan tentang sistem sistem whistleblower tersebut merupakan hasil dari rekomendasi konsultan eksternal, pada kenyataannya ketika itu Garuda juga sudah memiliki Pakta lntegritas yang juga ditandatangani seluruh direksi dan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan Garuda serta Etika Bisnis dan Etika Kerja Garuda. Seluruh instrumen tersebut sudah mengatur mengenai suap dan benturan kepentingan;
3. Semasa kepemimpinan Emirsyah Satar sebagai Direktur Utama, Garuda sejak tahun 2010 telah membangun sistem pelaporan pelanggaran berbasis web yanq dikenal denqan nama WBS (Whistle Blowing System) dan penerapan WBS di Garuda disahkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perseroan tanggal 13 Aqustus 2012 dan disempurnakan dengan Surat Keputusan Direktur Utama Perseroan tanggal 30 Januari 2014. Penerapan WBS tersebut adalah wujud nyata penerapan Good Corporate Governance di Garuda semasa kepemimpinan Emirsyah Satar.
4. Yang lebih penting lagi, saksi Achirina dan seluruh saksi dari Garuda yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada setiap persidangan selalu menyatakan bahwa Emirsyah Satar tidak pemah mengintervensi pengadaan dan seluruh pengadaan di Garuda telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan. Hal ini selalu diulangi oleh para saksi setiap persidangan namun seringkali luput dimasukkan rekan media ke dalam pemberitaan, baik cetak maupun daring.
5. Berdasarkan hal yang disampaikan di atas, maka menurut kami pemberitaan yang pada intinya menyampaikan bahwa Emirsyah Satar mewajarkan atau menganggap bahwa praktik gratifikasi adalah wajar dalam suatu bisnis adalah tidak benar.