Sallyawati Rahardja mengakui sering meminjamkan rekening pribadinya kepada Soetikno Soedarjo. Perbuatan Sallyawati, yang merupakan mantan manajer di Connaught International Pte Ltd, itu membuat majelis hakim geleng-geleng kepala.
Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura bergerak dalam jasa konsultan bisnis penjualan pesawat dan mesin pesawat di Jakarta. KPK menyebut Soetikno sebagai pengendali utama atau beneficial owner dari perusahaan itu. Dalam surat dakwaan, KPK menduga Soetikno menggunakan perusahaan itu untuk mengalirkan suap ke Emirsyah Satar saat aktif sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Lantas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sallyawati duduk sebagai saksi. Anggota majelis hakim Rosmina menanyakan tentang persoalan Soetikno yang disebut kerap meminjam rekening pribadi Sallyawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah lazim? Apakah Pak Soetikno sering meminjam nomor rekening Saudara?" tanya Rosmina kepada Sallyawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
"Setahu saya ada beberapa kali, rekening saya beberapa kali," jawab Sallyawati.
Sallyawati mengaku tidak pernah menanyakan alasan penggunaan rekeningnya itu oleh Soetikno mengingat yang bersangkutan merupakan atasan dari Sallyawati. Penjelasan Sallyawati itu lantas membuat hakim keheranan.
"Sebagai orang akuntansi mesti mengerti, apakah Pak Tikno (Soetikno) nggak punya rekening pribadi? Harusnya patut curiga buat apa pinjam," kata hakim Rosmina.
"Iya, Yang Mulia," ucap Sallyawati.
"Maksud saya, hati-hati rekening pribadi, kita pekerja tidak harus semua kita berikan sampai rekening pribadi masa dikasih, lain kali jangan ya?" imbuh hakim Rosmina.
Sallyawati baru mengetahui kepentingan Soetikno meminjam rekeningnya saat menjalani pemeriksaan di KPK. Ternyata rekening itu digunakan Soetikno untuk membeli rumah di Jalan Pinang Merah, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan Soetikno disebut menerima uang yang diduga suap dari perusahaan penerbangan Airbus berkaitan dengan kerja sama dengan PT Garuda Indonesia yaitu pengadaan 21 unit pesawat Airbus A320 Family. Lantas uang suap itu digunakan Emirsyah untuk melunasi rumah di Jalan Pinang Merah II Blok SK Nomor 7-8 senilai Rp 5,7 miliar.
Emirsyah dan Soetikno duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini. Soetikno didakwa memberikan suap yang totalnya sekitar Rp 46 miliar pada Emirsyah. Uang tersebut diberikan untuk mendapatkan pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR.
(fai/dhn)