Hakim Heran Anak Buah Rela Rekening Dipinjam Soetikno Soedarjo: Nggak Curiga?

Hakim Heran Anak Buah Rela Rekening Dipinjam Soetikno Soedarjo: Nggak Curiga?

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 20 Feb 2020 18:00 WIB
KPK kembali memeriksa mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Ia diperiksa sebagai tersangka penyuap Emirsyah Satar.
Terdakwa Kasus Suap Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sallyawati Rahardja mengakui sering meminjamkan rekening pribadinya kepada Soetikno Soedarjo. Perbuatan Sallyawati, yang merupakan mantan manajer di Connaught International Pte Ltd, itu membuat majelis hakim geleng-geleng kepala.

Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura bergerak dalam jasa konsultan bisnis penjualan pesawat dan mesin pesawat di Jakarta. KPK menyebut Soetikno sebagai pengendali utama atau beneficial owner dari perusahaan itu. Dalam surat dakwaan, KPK menduga Soetikno menggunakan perusahaan itu untuk mengalirkan suap ke Emirsyah Satar saat aktif sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Lantas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sallyawati duduk sebagai saksi. Anggota majelis hakim Rosmina menanyakan tentang persoalan Soetikno yang disebut kerap meminjam rekening pribadi Sallyawati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah lazim? Apakah Pak Soetikno sering meminjam nomor rekening Saudara?" tanya Rosmina kepada Sallyawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

"Setahu saya ada beberapa kali, rekening saya beberapa kali," jawab Sallyawati.

ADVERTISEMENT

Sallyawati mengaku tidak pernah menanyakan alasan penggunaan rekeningnya itu oleh Soetikno mengingat yang bersangkutan merupakan atasan dari Sallyawati. Penjelasan Sallyawati itu lantas membuat hakim keheranan.

"Sebagai orang akuntansi mesti mengerti, apakah Pak Tikno (Soetikno) nggak punya rekening pribadi? Harusnya patut curiga buat apa pinjam," kata hakim Rosmina.

"Iya, Yang Mulia," ucap Sallyawati.

"Maksud saya, hati-hati rekening pribadi, kita pekerja tidak harus semua kita berikan sampai rekening pribadi masa dikasih, lain kali jangan ya?" imbuh hakim Rosmina.

Sallyawati baru mengetahui kepentingan Soetikno meminjam rekeningnya saat menjalani pemeriksaan di KPK. Ternyata rekening itu digunakan Soetikno untuk membeli rumah di Jalan Pinang Merah, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan Soetikno disebut menerima uang yang diduga suap dari perusahaan penerbangan Airbus berkaitan dengan kerja sama dengan PT Garuda Indonesia yaitu pengadaan 21 unit pesawat Airbus A320 Family. Lantas uang suap itu digunakan Emirsyah untuk melunasi rumah di Jalan Pinang Merah II Blok SK Nomor 7-8 senilai Rp 5,7 miliar.

Emirsyah dan Soetikno duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini. Soetikno didakwa memberikan suap yang totalnya sekitar Rp 46 miliar pada Emirsyah. Uang tersebut diberikan untuk mendapatkan pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR.

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads