Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta jaminan saat nanti melakukan aksi menolak omninus law RUU Cipta Kerja di DPR. Jaminan itu terkait tidak adanya kekerasan dari aparat keamanan saat pengamanan aksi.
"Tadi minta jaminan temen-temen KSPI, kalau nanti ada demo supaya tidak dihadapi dengan kekerasan, dengan represif dari aparat keamanan," ujar Mahfud di Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Mahfud mengatakan, dirinya menjamin tidak adanya tindakan represif dari aparat. Menurutnya, pihak keamanan akan melakukan penjagaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Saya katakan kalau kita jamin, karena memang sudah ada SOP-nya," kata Mahfud.
Mahfud juga mengatakan polisi menjamin akan menangani demo dengan terukur dan tidak melanggar HAM. Selain itu, menurut Mahfud, polisi juga tidak akan menghalangi masyarakat yang akan menyampaikan pendapat.
"Polisi sendiri sudah menjamin akan menangani demo-demo itu, menghadapi demo-demo itu dengan terukur. Sesuai dengan SOP, tidak boleh sampai melanggar HAM, dan menghalangi orang untuk menyatakan pendapat," kata Mahfud.
"Karena menyatakan pendapat termasuk unjuk rasa itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 tahun '98," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penolakan RUU Cipta Kerja, Mahfud mengatakan RUU masih menjadi rancangan dan dapat diperbaiki. Menurutnya, selama pembahasan masih dilakukan, masyarakat masih dapat mengoreksi substansi RUU itu.
"Kesimpulannya, RUU Cipta Kerja itu namanya itu masih RUU, sehingga masih bisa diperbaiki, masih panjang, masih luas arenanya untuk memperbaiki. Selama pembahasan di DPR, siapapun yang punya pendapat lain yang ingin mengoreksi itu bisa," tuturnya.
Sebelumnya, KSPI telah melakukan pertemuan dengan Mahfud. Dalam kesempatan tersebut, KSPI menyatakan penolakannya terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.
KSPI juga menyebut akan kembali melakukan aksi penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Aksi ini disebut akan dilakukan bersamaan dengan rapat paripurna DPR pada Maret 2020 mendatang.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan aksi besar-besaran bersama gabungan serikat buruh. Akan aksi di sidang paripurna DPR yang pertama, 23 Maret (2020), mungkin setelah reses," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (26/2).