Anggota Komisi III Ragukan Upaya Polri Cari Tersangka Korupsi Kondensat Honggo

Anggota Komisi III Ragukan Upaya Polri Cari Tersangka Korupsi Kondensat Honggo

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 19 Feb 2020 18:25 WIB
Komisi III Rapat Bareng Bareskrim Bahas Kasus Korupsi Kondensat
Foto: Rapat Komisi III dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit (Eva/detikcom)
Jakarta -

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dihujani pertanyaan oleh anggota Komisi III DPR terkait keberadaan tersangka kasus korupsi kondensat, Honggo Wendratno. Para legislator meminta Bareskrim melakukan pencarian dengan turun langsung ke lapangan, karena dari laporan yang dipaparkan, terkesan upaya pencarian hanya dengan mengirim surat ke instansi lain.

"Langkah apa yang dilakukan oleh kepolisian ini tertulis ada tiga halaman, tapi saya baca yang melakukan pencarian ini hanya sedikit dan itu cuman bersurat-surat saja, kenapa tidak ditanyakan langsung ke imigrasi dan KBRI di Singapura saja?," kata Anggota Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan dalam Rapat Komisi III bersama Kabareskrim, Rabu (19/2/2020).

Arteria mendesak Listyo Sigit juga turut memeriksa sendiri data keberadaan Honggo. Dia curiga adanya pihak kepolisian atau imigrasi yang membantu Honggo melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disebutkan bahwa HW tidak dapat dihadirkan karena melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, ini melarikan diri atau dilarikan? Perlu kita minta data keimigrasian, jangan-jangan tim penyidik dan petugas imigrasi juga bermain? Kita tidak tahu," tegas Arteria.

Anggota lain dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, meminta Listyo Sigit benar-benar mencari Honggo. Soal ditemukan atau tidaknya Honggo, kata Benny, tergantung niat polisi dalam melakukan pencarian.

ADVERTISEMENT

"Tadi disampaikan kalau tersangka HW ada di Singapura? Kalau bapak seperti itu kesimpulannya, bapak tahu ada di sana? Ini gimana kemauan dan kesungguhan Bapak untuk menangkap dan membawa pulang HW," ucapnya.

Menjawab hal ini, Listyo Sigit berkomitmen untuk menuntaskan masalah itu. Dia menyatakan tekadnya untuk menghadirkan Honggo dalam persidangan.

"Pertama terkait dengan kasus ini, kami Bareskrim dan jajaran tentunya bertekad untuk menuntaskan masalah ini. Jadi mohon izin dalam hal ini, pada saat kami mulai tentunya juga tidak mudah. Namun pada saat kami sudah memulai, maka kami tidak akan berhenti itu tekad kami," tandas Listyo Sigit.

Simak Video "UU KPK Baru Berlaku, Laode Prediksi Semakin Banyak Korupsi"

Untuk diketahui, terdapat tiga orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi kondensat ini. Dua tersangka lainnya, yakni mantan Ketua BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Joko Harsono, sudah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Proses persidangan sudah berjalan hingga saat ini. Proses peradilan tersangka Honggo Wendratno pun tetap berjalan namun secara in absentia (sidang tanpa kehadiran).

Kasus ini bermula saat PT TPPI yang memproduksi kondensat (cairan bahan kimia) bermasalah dalam sektor keuangan. PT TPPI menjual kondensat itu ke Pertamina lewat BP Migas.

Pada 28 Desember 2011, dibuat Perjanjian Induk Restrukturisasi (Master Restructuring Agreement) untuk menyelamatkan bisnis PT TPPI. Sumber pendanaan untuk restrukturisasi dan penyelesaian utang TPPI berasal dari fasilitas pinjaman berjangka sebesar USD 500 juta dari Deutch Bank berdasarkan Term Loan Faciity Agreement yang melalui Petroina.

Ternyata perjanjian bisnis itu bermasalah. Pada 2016, Bareskrim Polri menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus penjualan kondensat oleh PT TPPI. Hasilnya ada kerugian negara Rp 35 triliun.

"Perkara korupsi itu jika merujuk pada PKN BPK telah merugikan negara sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun," kata Kasubdit Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kala itu, Kombes Golkar Pangerso pada 25 Januari 2016.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads