Polisi mengatakan berkas perkara dua tersangka penyerang Novel Baswedan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Berkas perkara itu atas nama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Berkas perkara atas nama tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinyatakan sudah lengkap (P21)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono lewat pesan singkat, Selasa (25/2/2020).
Selanjutnya, polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada kejaksaan.
Pada Rabu (12/2), Polri sudah mengembalikan berkas perkara ke Kejaksaan. Berkas tersebut diserahkan setelah diperbaiki.
"Sudah, hari ini sudah dikirim. Sudah di kejaksaan," kata Argo di Mabes Polri, Rabu (12/2).
Diketahui sebelumnya, berkas perkara dinyatakan jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum lengkap. Berkas itu pun dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RK dan RB kepada penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2020," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Rabu (5/2).
Berkas itu sebelumnya diterima jaksa peneliti sejak 16 Januari 2020. Dua tersangka yang dimaksud adalah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, yang diduga menyiramkan air keras kepada Novel pada 11 April 2017.