Polisi berencana kembali menyerahkan berkas perkara dua tersangka penyerang Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hari ini. Berkas yang diserahkan telah dilakukan beberapa perbaikan oleh kepolisian.
"Rencana hari ini akan dikirim kembali berkas daripada perbaikan. Tentunya ada beberapa yang harus diperbaiki untuk berkas perkaranya. Oleh karenanya, minggu ini, tepatnya hari ini, rencananya akan dikirim kembali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Argo tak menyebut secara detail apa saja yang telah diperbaiki dalam berkas tersebut. Namun, menurutnya, beberapa kelengkapan formil dan materiil telah diperbaiki penyidik kepolisian.
"Ada beberapa yang harus ditambah, baik itu formil maupun materiil," katanya.
Diketahui sebelumnya, berkas perkara 2 pelaku penyerangan Novel Baswedan dinyatakan jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum lengkap. Berkas itu pun dikembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RK dan RB kepada penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Rabu (5/2).
Berkas itu sebelumnya diterima jaksa peneliti sejak 16 Januari 2020. Dua tersangka yang dimaksud adalah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, yang diduga menyiramkan air keras kepada Novel pada 11 April 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal Rekonstruksi Novel, KPK Yakin Penyidik Polri Punya Strategi: