KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Surabaya terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Salah satunya kantor pengacara Rahmat Santoso.
"Penggeledahan beberapa tempat di Surabaya antara lain di kantor hukum Rahmat Santoso and Partner terkait perkara tersangka Nurhadi dkk," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/2/2020).
Ali belum merinci hasil penggeledahan tersebut. Sebab, penggeledahan itu masing berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Penggeledahan, red) saat ini masih berlangsung," sebutnya.
Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
KPK lalu memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ke daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan ketiga buron KPK itu hingga kini belum diketahui.