Pengacara Nurhadi cs Persoalkan SPDP, KPK: Penyidik Bekerja Sesuai Aturan

Pengacara Nurhadi cs Persoalkan SPDP, KPK: Penyidik Bekerja Sesuai Aturan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 23:17 WIB
Ali Fikri
Plt Jubir KP Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya melanggar aturan karena belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. KPK memastikan penyidik bekerja sesuai aturan hukum dan berhati-hati.

"Ya tentunya sesuai aturan-aturan hukum, sesuai mekanisme hukum acara. Penyidik selalu hati-hati dan menjalankan seusai aturan-aturan hukum acaranya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Ali menyebut perihal SPDP ini juga menjadi salah satu materi gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi cs ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Untuk itu, Ali mengatakan KPK akan menjawab secara rinci perihal SPDP itu dalam sidang praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian nanti soal ini akan dijawab ketika nanti tim biro hukum KPK memberikan tanggapan, diberi kesempatan hakim memberi tanggapan terkait dengan materi praperadilannya," sebutnya.

Untuk diketahui, praperadilan Nurhadi cs itu terdaftar di nomor perkara 11/Pid.Pra/2020/PN.JKT SEL. Pihak pemohon adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT), sedangkan termohonnya adalah KPK.

Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ditetapkan KPK sebagai tersangka. Nurhadi diduga KPK menerima total Rp 46 miliar dengan rincian Rp 33.100.000.000 dari Hiendra melalui Rezky dan Rp 12,9 miliar sebagai gratifikasi. Untuk gratifikasi, KPK belum membeberkan secara detail kecuali keterkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.

Ini merupakan praperadilan kedua Nurhadi cs melawan KPK. Pengacara Nurhadi cs, Maqdir Ismail, mengatakan gugatan praperadilan kali ini berbeda dengan materi gugatan praperadilan sebelumnya yang diputuskan ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatan yang baru itu, kata dia, secara spesifik ingin menguji tentang SPDP penetapan Rezky sebagai tersangka yang tidak diberikan KPK secara langsung dan diterima langsung oleh Rezky.

"Bahwa Rezky Herbiyono sama sekali belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK, sedangkan Nurhadi baru tahu adanya SPDP yang ditujukan padanya jauh-jauh hari setelah tanggal yang tertera dalam SPDP Nurhadi," kata Maqdir kepada wartawan, Senin (24/2).

Halaman 2 dari 2
(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads