BNNK Surabaya Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 116 Gram Sabu

BNNK Surabaya Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 116 Gram Sabu

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 17:14 WIB
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya meringkus empat pengedar sabu. Salah satunya merupakan jaringan dari bandar di sebuah lapas di Jawa Timur.
Barang bukti kasus pengedaran sabu di Surabaya/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya -

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya meringkus empat pengedar sabu. Salah satunya merupakan jaringan dari bandar di sebuah lapas di Jawa Timur.

Mereka yakni TPN (34) warga Simorejo, HJR (24) warga Keputran, IRW warga Jalan Krembangan dan MHF (40) warga Karang Tembok, Surabaya. Dari mereka, petugas BNNK Surabaya mengamankan barang bukti 116 gram Sabu.

Kepala BNNK Surabaya AKBP Kartono mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba salah satu lapas di Jawa Timur ini bermula dari penangkapan IRW dengan barang bukti satu gram sabu. Lalu mengarah ke kurir lainnya yang menjadi penyuplai di Surabaya.


"Kemudian kita kembangan ke bandar di salah satu lapas di Jawa Timur," kata Kartono kepada wartawan di Kantor BNNK Surabaya, Senin (24/2/2020).

Kartono menambahkan, dari pengakuan tersangka TPN, pengedaran sabu itu menggunakan sistem ranjau yang dikendalikan langsung napi di salah satu lapas. "Dari pengakuan tersangka TPN sudah lima kali mengirimkan sabu. Dengan berat rata-rata satu ons untuk sekali pengiriman. Ini yang keenam ketangkap," imbuh Kartono.

BNNP Sultra Tangkap Dua Kurir yang Bawa 1 Kg Sabu:


Dalam sekali pengiriman, TPN mendapatkan upah Rp 1,5 juta. Yang mengendalikannya yakni narapidana berinisial ED.

TPN mengenal ED saat sama-sama berada di dalam penjara pada 2018. TPN masuk ke dalam penjara karena kasus narkoba juga.

Setelah menjalani masa tahanan selama satu tahun, akhirnya TPN bebas. Selanjutnya TPN mau menerima tawaran dari ED untuk mengirimkan narkotika ke beberapa jaringan.


Petugas BNNK Surabaya menangkap TPN pada 17 Februari lalu. "Untuk pengembangan kami akan berkoordinasi dengan pihak di lapas," lanjut Kartono.

Selain 116 gram sabu, petugas juga mengamankan uang Rp 628 ribu dan alat timbang. Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU RI tahun 2009.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.