Mahasiswa Aceh Nyambi Kurir 1 Kg Sabu, Disimpan di Kardus Makanan

Mahasiswa Aceh Nyambi Kurir 1 Kg Sabu, Disimpan di Kardus Makanan

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 14 Feb 2020 14:25 WIB
Mahasiswa Aceh kurir Sabu 1 kg di Yogya
Iqbal dan barang bukti yang digelar di BNNP DIY (Foto: Pradito R Pertana/detikcom)
Yogyakarta -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menyita 1.095 gram sabu dari M Iqbal (25), mahasiswa asal Teupok Baroh, Jeumpa, Kabupaten Bireun, Nanggroe Aceh Darussalam. Sabu tersebut disembunyikan Iqbal di dinding kardus berisi paket makanan kecil.

Kepala BNNP DIY, Brigjen I Wayan Sugiri menjelaskan penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi sabu di Kabupaten Sleman. Mendapat informasi tersebut, BNNP melakukan penyelidikan.

Petugas mendapati pergerakan mencurigakan dari Iqbal ketika mengunjungi Apartemen Malioboro City di Depok, Sleman, tidak lama kemudian keluar membawa sebungkus kardus.

"Pas keluar membawa kotak (kardus) itu kita langsung lakukan penyergapan terhadap tersangka kemarin, Kamis (13/2) sekitar jam 8 malam di Basement (Apartemen Malioboro City)," kata Sugiri saat memberikan keterangan pers di Kantor BNNP DIY, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Jumat (14/2/2020).

"Kita buka (kardus yang dibawa Iqbal) di dalamnya berisi makanan kecil. Setelah kita cek, rupanya dinding-dinding kardus itu berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.095 gram," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahasiswa Aceh Nyambi Kurir 1 Kg Sabu, Disimpan di Kardus MakananIqbal dikawal petugas. (Foto: Pradito R Pertana/detikcom)


Dari hasil pemeriksaan, Iqbal mengaku hanya sebagai kurir dengan bayaran Rp 15 juta untuk sekali mengantar barang. Dari total bayaran itu, Iqbal mengaku baru menerima sebagian, sedangkan asal barang, diakui didatangkan dari Sumatera.

"Barang ini dari Sumatera. Yang bersangkutan menyebutkan dapat barang dari situ (Sumatera). Kalau kapan datangnya barang dia masih nutup-nutupin, ini baru akan kita membuka HP-nya," kata dia.

ADVERTISEMENT


Menyoal modus menyembunyikan sabu di dalam dinding kardus, Sugiri menyebutnya bukan modus baru. Sugiri juga menduga Iqbal adalah pemain lama dalam jaringan barang haram tersebut.

"Kalau dibilang modus baru nggak juga, ini sudah modus lama. Terus untuk jaringan sindikat mana, kalau dilihat asalnya dia (MI) dari Aceh, tapi masih akan kita pelajari. Untuk dugaan sementara, dia kemungkinan pemain lama. Untuk memastikannya, nanti akan kita cek ke BNNP di seluruh Indonesia," sambung Sugiri.

Atas perbuatannya, Iqbal disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengacu pasal tersebut, Iqbal terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Video Duh! Pria di Sukabumi Beli Sabu dari Hasil 'Petik' Motor :

[Gambas:Video 20detik]

(mbr/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads