Tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, melakukan perlawanan balik. Benny merasa menjadi tumbal untuk menutupi kerugian PT Jiwasraya.
Serangan balik Benny dimulai dengan melaporkan Direktur Utama Jiwasraya Hexana Trisasongko ke Polda Metro Jaya. Henxana dilaporkan atas dugaan fitnah setelah menyampaikan soal kerugian negara akibat kasus korupsi Jiwasraya Rp 13 triliun dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR beberapa waktu lalu.
Pelaporan atas Hexana ini diwakilkan oleh kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin. Benny Tjokro sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka di kasus korupsi Jiwasraya ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyangkut Jiwasraya ya dugaan tindak pidana korupsi. Nah kedatangan saya di Polda Metro Jaya siang ini ingin menyampaikan laporan pengaduan terhadap Dirut Jiwasraya Hexana Trisasongko dan juga sekretaris perusahaannya karena beberapa hari lalu ketika dengar pendapat di DPR," kata Muchtar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Muchtar menjelaskan fitnah itu terjadi saat Hexana melakukan rapat dengar pendapat bersama DPR beberapa waktu lalu. Saat rapat itu, sebutnya, Hexana menyinggung kerugian negara Rp 13 triliun merupakan saham Benny.
"Dirutnya menyatakan bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp 13 T lebih. Itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami Benny Tjokrosaputro. Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan juga nama baik dari klien kami," ucapnya.
Muchtar menyebut saham Jiwasraya itu bukan kepemilikan Benny seorang.
Namun, saat ditanya berapa saham yang dimiliki oleh Benny Tjokro, Muchtar tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Muchtar beralasan bahwa saat ini tengah dilakukan audit oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ya nanti, ini kan sedang diaudit oleh BPK. Kita tunggu saja nanti hasil dari BPK bagaimana. Kita juga berharap BPK melakukan tugasnya secara profesional. Kami juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh kejaksaan. Tapi kami berharap supaya kejaksaan juga tidak mengikuti irama-irama yang dibangun oleh kekuatan-kekuatan besar yang ingin menutupi kasus ini, itu aja," paparnya.
Muchtar menduga adanya sebuah skenario untuk menjebloskan kliennya sebagai pelaku utama.
"Jadi sepertinya ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh Dirut Jiwasraya ini untuk memposisikan klien kami sebagai pelaku utama terhadap kerugian ini. Ini suatu skenario yang kami pikir cukup menjadi beban bagi klien kami. Skenario yang dilakukan pihak-pihak kekuatan besar di luar memang sengaja dibuat seperti itu," ujar Muchtar.
Laporan terhadap Hexana ini tertuang dalam LP/1250/II/YAN2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 24 Februari 2020. Dalam laporan itu, Hexana dilaporkan dengan pasal 311 KUHP terkait fitnah.
Benny Tjokro Merasa Jadi Tumbal Tutupi Kerugian Jiwasraya
Benny Tjokori merasa dijadikan tumbal dalam kasus Jiwasraya. Benny berharap kasus Jiwasraya segera diselesaikan hingga tuntas.
"Kami menurut analisa kami kuasa hukum, ini ada kekuatan-kekuatan besar, kekuatan besar yang bergerak bersama-sama atau sendiri-sendiri tapi punya kepentingan yang sama yaitu untuk menutupi perbuatan mereka, menutupi supaya tidak terbuka," kata Pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin di Papa Ron's Pizza Cafe, Kantor Pusat LPP TVRI, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Senin (24/2).
Benny, kata, Muchtar merasa dijadikan kambing hitam oleh pihak lain. Untuk itu, dia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung memeriksa pembelian saham Jiwasraya di periode 2006-2016. Menurutnya sejak periode tersebut sudah ada transaksi pembelian saham yang merugikan Jiwasraya.
"Makanya jalan yang enak apa? Cari kambing hitam. Klien kami Pak Benny mengatakan, saya ini dijadikan tumbal, tumbal kita paham ya, artinya korban. Korban untuk dikorbankan untuk menutupi kerugian dari Jiwasraya yang sekian triliun itu," ujar Muchtar.
"Catatan yang pertama itu klien kami tempo hari minta perusahaan-perusahaan manager investasi dan reksadana diperiksa, yang 2,13 persen ini dapatnya dari mana? Dari reksadana itu. Saya nggak mau sebut di sini. Saudara bisa cari tahu. Nah itu yang terjadi," kata Muchtar.
Seperti diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.