Merasa Difitnah, Benny Tjokro Polisikan Dirut Jiwasraya Hexana Sasongko

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Polisikan Dirut Jiwasraya Hexana Sasongko

Matius Alfons - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 16:54 WIB
Muchtar, pengacara Benny Tjokrosaputro di Polda Metro Jaya
Muchtar, pengacara Benny Tjokrosaputro, di Polda Metro Jaya. (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta -

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Trisasongko dipolisikan oleh Benny Tjokrosaputro. Henxana dilaporkan atas dugaan fitnah setelah menyampaikan soal kerugian negara akibat kasus korupsi Jiwasraya Rp 13 triliun dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR beberapa waktu lalu.

Pelaporan atas Hexana ini diwakilkan oleh kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin. Benny Tjokro sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka di kasus korupsi Jiwasraya ini.

"Menyangkut Jiwasraya ya dugaan tindak pidana korupsi. Nah kedatangan saya di Polda Metro Jaya siang ini ingin menyampaikan laporan pengaduan terhadap Dirut Jiwasraya Hexana Trisasongko dan juga sekretaris perusahaannya karena beberapa hari lalu ketika dengar pendapat di DPR," kata Muchtar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muchtar menjelaskan fitnah itu terjadi saat Hexana melakukan rapat dengar pendapat bersama DPR beberapa waktu lalu. Saat rapat itu, sebutnya, Hexana menyinggung kerugian negara Rp 13 triliun merupakan saham Benny.

"Dirutnya menyatakan bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp 13 T lebih. Itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami Benny Tjokrosaputro. Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan juga nama baik dari klien kami," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Muchtar menyebut saham Jiwasraya itu bukan kepemilikan Benny seorang.

Namun, saat ditanya berapa saham yang dimiliki oleh Benny Tjokro, Muchtar tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Muchtar beralasan bahwa saat ini tengah dilakukan audit oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ya nanti, ini kan sedang diaudit oleh BPK. Kita tunggu saja nanti hasil dari BPK bagaimana. Kita juga berharap BPK melakukan tugasnya secara profesional. Kami juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh kejaksaan. Tapi kami berharap supaya kejaksaan juga tidak mengikuti irama-irama yang dibangun oleh kekuatan-kekuatan besar yang ingin menutupi kasus ini, itu aja," paparnya.

Muchtar menduga adanya sebuah skenario untuk menjebloskan kliennya sebagai pelaku utama.

"Jadi sepertinya ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh Dirut Jiwasraya ini untuk memposisikan klien kami sebagai pelaku utama terhadap kerugian ini. Ini suatu skenario yang kami pikir cukup menjadi beban bagi klien kami. Skenario yang dilakukan pihak-pihak kekuatan besar di luar memang sengaja dibuat seperti itu," ujar Muchtar.

Laporan terhadap Hexana ini tertuang dalam LP/1250/II/YAN2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 24 Februari 2020. Dalam laporan itu, Hexana dilaporkan dengan pasal 311 KUHP terkait fitnah.

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan berkaitan dengan sangkaan TPPU, Febrie menyebut sudah memeriksa delapan saksi.

Hingga berita ini dimuat, detikcom masih mencoba menghubungi Hexana Trisasongko.

Simak Video "Kuasa Hukum Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro"

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads